Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perusahaan Konveksi di Kecamatan Winongan Diduga Belum Kantongi Izin Usaha

Senin, Maret 25, 2024 | 21:02 WIB Last Updated 2024-03-25T14:03:10Z
Perusahaan Konveksi di Kecamatan Winongan Diduga Belum Kantongi Izin Usaha


Pasuruan - Salah satu Perusahaan Konveksi yang memproduksi kemeja/ baju Muslim merk DIB di Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diduga belum mengantongi izin.


Pasalnya, perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 100 orang pekerja tersebut baru memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) dari Dinas DPMPTSP Kabupaten Pasuruan, dalam surat NIB diketahui alamat lokasi usaha berbeda dengan apa yang tertulis dalam surat NIB. Selain itu nama perusahaan tidak tercantum dalam NIB serta tidak ada papan nama perusahaan yang dipasang di luar perusahaan. 


Saat ditemui awak media di tempat kerjanya ,pemilik perusahaan konveksi berinisial MM mengaku selama ini dirinya membuka usaha konveksi baru berjalan satu tahun. Namun saat ditanya izin usaha pria warga Dusun Sruwi Desa Sruwi tersebut tidak dapat menunjukan surat izin usaha konveksinya .


Selain itu saat ditanya terkait jaminan ketenagakerjaan, dirinya mengaku bahwa para pekerja nya tidak diikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dibenarkan oleh Wulan salah satu pengurus serikat buruh di kabupaten Pasuruan,"perusahaan konveksi ini jumlah buruhnya mencapai lebih dari 20 orang, yang seharusnya perusahaan wajib mengikut sertakan buruhnya ke program BPJS Ketenagakerjaan", ungkapnya kepada awak media.


Dalam isi surat NIB yang diterbitkan pada 3 November 2023 tersebut, perusahaan konveksi yang beralamat di Desa Mendalan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan tersebut dinyatakan belum terverifikasi. 


Berdasarkan keterangan yang dihimpun di masyarakat diketahui perusahaan tersebut sering berpindah-pindah lokasi usahanya. Salah satu warga yang mengetahui keberadaan perusahaan konveksi tersebut mengatakan,"konveksi itu sering pindah - pindah tempat dan tidak diketahui nama perusahaannya, sebab tidak ada papan nama dari perusahaan itu,"demikian ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. 


Sementara itu terkait NIB yang dimiki pihak pemilik perusahaan Kepala DPMPTSP Drs. Syaifudin Ahmad,Msi, saat akan dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Senin 25/3/2024  menyatakan bahwa sertifikat NIB belum terverifikasi karena perusahaan belum memiliki izin usaha.(Sam/Wulan)

×
Berita Terbaru Update