Malang - Sebanyak 29 orang karyawan Malang Sky Land mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PKH). Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata yang beralamat di Desa Tawang Argo Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang ini melakukan PHK 29 orang karyawannya yang berstatus PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak karena mengalami masalah finansial.
Berdasarkan kronologi PHK yang disampaikan Hamim Rudi Riyanto juru bicara pekerja diketahui pada Kamis 28 /2/ 2024 sebelum karyawan pulang kerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja.
Kepada awak media Hamim menceritakan kronologi PKH pada Kamis 28 Februari sebelum pulang teman-teman diajak breefing dipanggil pihak management, itu manager dan HRD tiba-tiba ada PHK secara lisan langsung disebut nama-nama siapa saja yang kena dampaknya. Dan pada Jum'at (29/2 ) diumumkan lagi adanya PHK sejak diumumkan, pekerja dipanggil dan diumumkan perusahaan sedang mengalami masalah finansial ".
Dalam proses pemanggilan tersebut Hamim menambahkan bahwa saat pemanggilan tersebut karyawan langsung diberikan surat keterangan kerja oleh pihak perusahaan.
Dari PHK tersebut pihak pekerja mengajukan tuntutan meminta kompensasi sisa kontrak kerja yang belum dilaksanakan karyawan.
PHK tersebut menurut Hamim tidak masalah kalau memang akibat kendala finansial perusahaan,"persoalan PHK itu tidak masalah jika perusahaan mengalami kendala finansial kami menerima. Oke, yang jadi kendala teman-teman menuntut haknya, karena di dalam kontrak kerja itu tertulis pemberi kerja Malang Sky Land itu dengan alasan apapun tetap memenuhi kewajibannya untuk membayar upah sisa masa kerja pekerja yang di PHK sesuai masa kerjanya",ungkapnya saat ditemui di Kantor Desa Taman Argo.
Menurutnya setelah pengumuman tersebut belum ada titik temu kapan pembayaran uang kompensasi atau upah sisa masa kontrak kerjanya.
Sementara itu Diky , perwakilan HRD pusat Sky Land saat ditemui menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajak perwakilan pekerja untuk melakukan mediasi sebagai upaya penyelesaian ini.
"Kami sudah megajak mereka untuk mengadakan mediasi yang sedianya dilakukan pada Minggu (3/3) dan Senin (4/3) mereka meminta untuk mediasi, kami akan mengikuti dan mendengar apa keluhan mereka",jelas Diky kepada awak media.
Dalam mediasi yang dilakukan antara pihak pekerja dengan management Malang Sky Land pada Senin (4/3/2024) menghasilkan kesepakatan dimana hak kompensasi upah sisa kontrak pekerja akan dibayarkan oleh pihak Malang Sky Land.
Hal ini satu bukti bahwa ada kerja sama serta etikat baik dari kedua belah pihak dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hamim Rudi Riyanto kepada awak media mengungkapkan,"Alhamdulilah hari ini sudah ada mediasi berjalan lancar tidak ada ketegangan dan pihak Malang Sky Land menyambut dengan baik dan tuntutan yang kita ajukan atau aspirasi kami diterima dan Alhamdulillah nya sudah mencapai kesepakatan".
Ditambahkannya bahwa pembayaran kompensasi akan dilakukan pada tanggal 10 Maret yang akan datang.
Selanjutnya Hamim yang mewakili pekerja berharap Sky Land bisa kembali bangkit, " semoga Sky Land bisa kembali bangkit dan bisa mengajak warga lokal untuk bekerja di sini yang seenggaknya lebih baik lagi dan Alhamdulillahnya management sangat terbuka kalau Malang Sky Land kembali normal bangkit tidak menutup kemungkinan untuk memanggil lagi, karena melihat dari skil teman-teman ini juga bagus malah pihak Sky Land menyayangkan adanya PHK ini, karena kondisi finansial perusahaan mau tidak mau harus ada keputusan ini, cuma ya berat apalagi yang kena dampaknya ini karyawan - karyawan potensial, tidak menutup kemungkinan tadi pihak manager pak Diky bilang kalau Malang Sky Land bangkit kita akan memprioritaskan mantan - mantan pekerja kita panggil lagi".
Pada akhir pembicaraannya Hamim Rudi Riyanto menegaskan bahwa Sky Land merupakan tempat wisata yang menarik serta bisa menjadi satu tujuan bagi wisatawan untuk menikmati liburan.
(Sam)