Donny Ferdiansyah, S.H. Praktisi Hukum dan Pemerhati Politik |
Munculnya spanduk dukungan masyarakat terhadap Moch. Maesyal Rasyid sebagai Calon Bupati Tangerang periode 2024-2029, merupakan fenomena tersendiri pada agenda Pilbup di Kabupaten Tangerang tahun 2024.
Sebagian masyarakat ada yang menganggap bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik serta dapat merusak netralitas ASN, namun sebagian masyarakat lainnya justru melihatnya sebagai sesuatu yang natural dan sebagian lagi bersikap tenang dan menikmati fenomena spanduk dan baliho yang bertebaran
Untuk lebih mengenal siapa saja Calon Bupati Kabupaten Tangerang berikutnya, mengingat ada beberapa spanduk atau baliho yang juga terkait bakal Calon Bupati Tangerang.
Donny Ferdiansyah, S.H. sebagai Praktisi Hukum dan Pemerhati Politik serta pendiri dari Firma Hukum Donny Niatman & Partners, mengatakan bahwa terkait spanduk dan baliho yang bertebaran merupakan suatu hal baru dan menarik untuk di ulas, bahwa jika dicermati lebih dalam bahwa spanduk dan baliho Moch Maesyal Rasyid hampir semuanya adalah bentuk pernyataan dukungan dan kecintaan masyarakat pada sosok beliau, yang boleh jadi telah lama dikenal dan tentunya disenangi oleh masyarakat.
Kalimat dan atau frasa yang tercantum pada spanduk dan baliho tersebut, jika dicermati, merupakan bentuk pernyataan dukungan dari masyarakat secara langsung, ditambah lagi dengan bentuk design yang berbeda dan beragam.
Berdasarkan pengamatan tersebut, Donny menilai bahwa hampir semua spanduk dan baliho Moch Maesyal Rasyid cenderung dibuat dari dan oleh masyarakat dengan inisiatif mereka sendiri secara pribadi, dan bukan dari sosok Moch. Maesyal Rasyid.
Terkait adanya anggapan sebagian anggota masyarakat bahwa maraknya spanduk dan baliho tersebut merupakan pelanggaran kode etik ASN, anggapan itu sesungguhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, pasal 11 Huruf c yang berbunyi Etika terhadap diri sendiri meliputi “menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”.
Maka berdasarkan bunyi tersebut, Donny menilai bahwa secara hukum harus dibuktikan dulu unsur atau bentuk konflik kepentingannya, Karena pada Pasal 15 ayat (4) Dalam Pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, sehingga dengan demikian anggapan adanya pelanggaran kode etik terhadap Moch Maesyal Rasyid atas maraknya spanduk dan baliho dirinya.
Sesungguhnya tidaklah tepat dan cenderung asumtif, karena dalam kaidah hukum ada Asas kebenaran materiil yaitu Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum.
Ditegaskan kembali oleh Donny, Bahwa atas spanduk dan baliho Moch Maesyal Rasyid, jelas sekali hal itu bukanlah suatu bentuk pelanggaran kode etik dan atau konflik kepentingan pribadi, mengingat bunyi frasa pada kalimat didalam spanduk dan baliho dukungan terhadap Maesyal Rasyid adalah bentuk dukungan langsung dari masyarakat dan disinyalir dibuat dari dan oleh masyarakat itu sendiri dan bukanlah bentuk pernyataan atau tindakan Moch. Maesyal Rasyid sebagai ASN.
Kemudian, jika mengacu pada konsideran dari PP Nomor 42 Tahun 2004 itu sendiri, yaitu pada PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga sulit untuk ditemukan adanya suatu bentuk pelanggaran atas kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Moch. Maesyal Rasyid sebagai ASN.
Karenanya, anggapan adanya pelanggaran kode etik perlu pembuktian yang terukur dan komprehensif, jadi jangan main asal bicara dan ambil kesimpulan sendiri, nanti masyarakat bisa sesat berfikir, "pungkasnya.
Mengapa hal itu menjadi penting?, karena anggapan adanya pelanggaran kode etik yang tidak beralasan, justru bisa mengganggu sosok Moch. Maesyal Rasyid dalam menjalankan tugasnya dan bisa berdampak pada konsentrasi dirinya dalam melayani masyarakat Kabupaten Tangerang secara umum. (Jamal)