Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hasil Tes Calon Kepala Dusun Cokropaten Desa Winongan Kidul Kecamatan Winongan Mendapat Penolakan Warga

Selasa, Maret 26, 2024 | 12:19 WIB Last Updated 2024-03-26T05:21:41Z
Hasil Tes Calon Kepala Dusun Cokropaten Desa Winongan Kidul Kecamatan Winongan Mendapat Penolakan Warga


Pasuruan - Hasil pemilihan Kepala Dusun (Kasun) di Dusun Cokropaten Desa Winongan Kidul Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mendapat penolakan warga. 


Pasalnya dalam pemilihan Kasun yang diikuti tiga kontestan tersebut satu calon diantaranya bukan warga asli Dusun Cokropaten. 


Proses seleksi yang ditolak warga, selain memasukan calon yang bukan dari warga Cokropaten sendiri tersebar rumor di masyarakat adanya transaksi sejumlah uang untuk menjadi Kepala Dusun. 


Ketua RW 005 Dusun Cokropaten M. Saifudin Zuhri membenarkan adanya penolakan warga terhadap hasil tes seleksi kepala dusun tersebut.


Menurut Zuhri saat dikonfirmasi lewat telepon selular beliau mengatakan, "sebenarnya saya kurang paham ya, tetapi ini menjadi masalah warga, harapan warga itukan pilihan Kasun Cokropaten itu berasal dari warga Cokropaten itu sendiri, dari Cokropaten sendiri sudah mengirim 2 calon ternyata saya tidak tau apa yang terjadi ternyata ada warga dusun lain yang ikut serta dalam pemilihan tersebut untuk Kasun di Cokropaten". 


Zuhri menambahkan bahwa idealnya harapan warga Cokropaten untuk yang jadi Kasun dari warga Cokropaten sendiri. 


"Karena ini sudah menjadi masalah di warga, saya selaku RW mendorong tuntutan tersebut agar legalitasnya jelas. Karena dari warga Cokropaten tidak menghendaki , kalau tidak ada wakil dari Cokropaten monggo dari dusun lain, sedangkan warga sudah mengirimkan 2 calon", tegas Ketua RW 005 kepada awak media.


Diketahui penolakan warga  dibuat secara tertulis yang ditujukan kepada kepala desa pada Senin 25/3/2024."Saya hanya menampung keluhan dan tuntutan masyarakat, kita selaku RW menampung agar surat penolakan itu bisa sampai ke Kepala Desa,"tambahnya.


Terkait isu transaksi sejumlah uang untuk jadi Kepala Dusun dirinya menegaskan, " saya kurang paham karena kurang mengikuti,  dan isu itu santer dan saya tidak bisa membenarkan karena tidak ada bukti fisik,vidio atau visual, saya hanya menampung bahwa warga Cokropaten berkehendak akan sempurna kalau kasunnya itu berasal dari Cokropaten sendiri ". 


Sementara Saifudin panitia pemilihan saat ditemui di kantor desa pada Senin 25/3/2024 menyampaikan,"tuntutan warga yang 3 point itu justru menabrak undang - undang, soal aspirasi masyarakat itu dilindungi undang-undang asal pendapat yang pas sesuai aturan ". 


Menanggapi ke 3 point tuntutan warga, dirinya menambahkan,"Saya tidak akan mengundang mereka, mestinya mereka yang punya perlu menghadap. Ada testimoninya, itu bukan masyarakat kumpul musyawarah, tapi didatangi door to door yang disodori kolom tanda tangan saja tidak ada suratnya". 


"Ini untuk persiapan kita kalau memang benar-benar menggugat, hanya disodorkan kolomnya saja dimintai tanda tangan tanpa tau isi suratnya karena tidak dilampirkan." Tegas Saifudin.


Hal senada disampaikan Osin Kepala Desa Winongan Kidul, pihaknya menyampaikan, apapun yang terjadi tetap prinsip kita pada aturan yang ada pada panitia, regulasi perundang-undangan, peraturan desa sampai pergub". 


Saifudin menanggapi isu transaksi sejumlah uang, dirinya mengakui adanya calon yang gagal mencoba memberikan sejumlah uang pada dirinya. 


"Saya sempat diberikan amplop dari calon Cokropaten gagal tapi saya tolak dan orang yang antar surat ini yang kasih amplop, tanpa saya pahami maksudnya, bahkan bukan amplop saja yang ke saya tapi ada loby-loby juga". 

(Sam / Wulan)

×
Berita Terbaru Update