Malang - Tim Intelijen dan Penindakan melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Malang Raya pada hari selasa 5 Maret 2024 ).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menjelaskan bahwa Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi JNT Cargo MLG005A di Jalan Raya Krebet RT 23 RW 5, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Kamis ( 7/3/2024 ).
Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 koli = 2.735 bungkus dengan total 54.700 batang, atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut.
Selain itu, Tim juga melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi J&T Cargo Turen, J&T Express Turen, dan ID Express Dampit yang kedapatan nihil.
Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan dengan melakukan operasi gempur yang kali ini berfokus pada penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Tim melakukan pemeriksaan pada Tipsy Lion yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.18, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan hasil terdapat penjualan MMEA sebanyak 120 botol MMEA Golongan B dan C berbagai merek dan kadar, dimana tempat tersebut tidak memiliki izin NPPBKC sehingga tim melakukan penegahan dengan melakukan penyegelan terhadap MMEA Golongan B dan C tersebut.
Dan pada Rabu, 06 Maret 2024, berdasarkan infomasi cyber patrol didapati adanya pengiriman BKC MMEA ilagal pada Jasa Ekspedisi J&T Cargo Malang.
Tim menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi J&T Cargo MLG99A di Jalan Kristalan No. 150, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC MMEA jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 koli dengan total 217 botol, atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Jasa Ekspedisi J&T Cargo MLG99A di Jalan Kristalan No. 150, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang didapati adanya pengiriman BKC HT Jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli = 6.520 bungkus dengan total 130.400 batang, atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kegiatan dilanjutkan pada malam hari, berdasarkan informasi intelijen didapati adanya pengiriman BKC HT Ilegal menggunakan sarana pengangkut Truck Isuzu Giga.
Tim menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat dengan melakukan penyisiran pada jalur distribusi pada wilayah Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung serta Kalipare dan didapati sarana pengangkut tersebut melintas di area Kalipare.
Tim melakukan pengejaran dan penghentian di Jalan Raya Karangkates, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang serta melakukan pemeriksaan pada truck tersebut dan didapati BKC HT Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.066 ball = 116.600 bungkus dengan total 2.332.000 batang.
Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, total rokok illegal sebanyak 2.517.100 batang dan 337 botol, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3.518.845.800 dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.890.906.800.
(Rls/Sam)