Kabupaten Tangerang - Republik Indonesia (RI) akan gelar hajad besar atau pesta rakyat, pada Rabu 14 Februari 2024 (besok). Pesta rakyat yang pada umumnya disebut dengan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan 5 tahun sekali.
Dengan akan digelarnya Pemilu, dimasing-masing wilayah sibuk mendirikan tenda dan seperangkat lain yang dibutuhkan. Karena warga yang berusia 17 tahun ke atas akan datang, penuhi undangan untuk memilih calon presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakrat Daerah (DPRD) Pusat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Contoh di Perumahan Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. Sejak pagi warga yang masuk pada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlihat sibut. Diketahui, di perumahan tersebut terdapat 2 Tempat pemungutan suara, (TPS), yakni TPS 40 dan TPS 41.
Untuk TPS 40 menggunakan sarana umum, lapangan olah raga digunakan untuk TPS. Karena sebelumnya para anggota KPPS melakukan musyawarah dan menentukan lokasi tersebut dianggap luas dan layak.
Di TPS 40 ini menyediakan ruang tunggu dalam ruangan untuk para tamu undangan. Karena di lokasi tersebut dan tidak jauh dengan TPS terdapat balai warga.
Pada pesta rakyat nanti warga diberikan kebebasan untuk memilih para calon presiden, DPD, DPRD Pusat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. (One)