Kota Batu - Bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2023, atas nama Tersangka inisial ADP (Direktur CV. Purnakawan) selaku Pelaksana Pekerjaan dan Tersangka DA (Direktur CV. Diah Anugerah Pratama) selaku Konsultan Pengawas pada Senin 05/2/2024.
Para Tersangka tersebut akan di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan. Tahap II dimaksud, dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 29 Januari 2024.
Selanjutnya perkara tersebut, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan.
Para Tersangka melakukan Perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Rls/Sam)