Kabupaten Tangerang - Terkait perizinan Pembangunan Perumahan di wilayahnya, Kepala Desa (Kades) Kosambi, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Provinsi Banten menyesalkan sikap pihak Pengembang Perumahan Alkausar yang berada di wilayahnya.
Hal tersebut diungkapkan ketika dikonfirmasi onlinepantura.com baru baru ini di kantor Desa. Dede Kades Kosambi mengatakan dengan gamlang memang Perumahan Alkausar sudah ada izinnya namun hanya seluas 600 Perumahan saja, sedangakan Luas tanah pembangunan Perumahan Alkausar seluas 2 hektar,"ucap Kades.
Dirinya sudah menerangkan dan menyampaikan pada pengembang Perumahan Alkausar melalui surat dan Telpon, namun tidak ada tanggapan dari pihak pengembang AlKausar tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memperjelas tahapan pengembangan Perumahan Alkausar tersebut, sedangkan di dalam aturan undang undang perumahan tersebut sudah melanggar aturan berlaku,"jelas Kades.
Sebelumnya dari hasil pantauan OnlinePantura.com ada sebahagian perumahan Alkausar di wilayah Desa Kosambi tersebut patut diduga tidak memiliki izin bangunannya.
Dari hasil informasi yang didapat tersebut OnlinePantura.com melakukan konfirmasi kepada pihak Camat Sukadiri, Ahmad Hapip, namun sangat disayangkan dirinya sedang tidak ada di kantor. Bahkan dihubungi melalui Via Telpon tidak di jawab ataupun dibalas.
Demikian pula dengan pihak pengembang perumahan Alkausar ketika ditemui OnlinePantura.com di lokasi perumahan tidak ada yang bisa memberikan keterangan.
(Nur/ Win)