Serang - Dua pemuda diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang karena kedua remaja warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sebut saja kumbang (16) dan tawon (15) ini diamankan setelah dilaporkan mencabuli gadis dibawah umur berusia 13 tahun.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan tersangka kumbang dengan korban dipertemukan setelah keduanya berkenalan di media sosial facebook pada September 2023. Setelah saling berkomunikasi melalui media sosial, keduanya saling bertemu.
"Pada Minggu 24 Oktober siang, korban kemudian diajak ke rumah tersangka. Di tempat itu, korban dirayu untuk berhubungan intim dengan janji akan dinikahi jika hamil," kata Kapolres pada Jumat (08/02).
Terbujuk rayuan gombal, korban menuruti ajakan mesum bahkan hubungan terlarang dilakukan dua kali di tempat yang sama. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, kumbang malah menjauh dari korban.
Disaat korban sedang galau, tersangka tawon mencoba mendekati korban. Karena untuk menghibur diri karena dikecawakan kumbang, korban yang sudah kenal dengan tawon tidak menolak saat diajak jalan-jalan.
Pada Kamis (01/02) malam, korban diajak salah satu pelaku jalan-jalan ke daerah Pamarayan. Bukannya diantar pulang, usai jalan-jalan, korban malah dibawa ke rumah pelaku. Di rumah tersebut, bocah ingusan ini mengajak berhubungan layak suami istri.
"Korban menolak karena merasa sudah dinodai pacarnya. Namun pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar menuruti ajakannya. Takut akan ancaman, korban kembali harus melayani nafsu temannya,"terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku tawon kembali mengancam agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada siapapun. Namun pagi hari saat kembali ke rumah, korban menceritakan aib yang menimpanya kepada orangtuanya. Bahkan hubungan intim dengan kumbang pun turut diceritakan.
"Setelah mendapat pengaduan dari anaknya, orangtua korban tidak terima dan bersama kerabatnya kemudian mengamankan kedua remaja tersebut. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang," terang Candra Sasongko.
Setelah mendapat pengaduan adanya tindak pidana asusila, personil Unit PPA langsung mengamankan kedua tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan saksi korban serta saksi lainnya serta bukti visum, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dan menahan kumbang dan tawon.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara," tandasnya. (Rls/Bidhumas)