×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Jumat, Februari 23, 2024 | 22:06 WIB Last Updated 2024-02-23T15:24:15Z
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal


Malang - Bea Cukai Malang melakukan kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada pukul 14.00 s.d. pukul 18.00 WIB. Kegiatan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh, tentang adanya pengiriman rokok illegal melalui jasa ekspedisi di Jalur Stasiun Kota Baru. 


Tim Bea Cukai Malang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan Jasa Ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Kamis 22/2/2024. 


Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (4.520 bungkus) dengan total 90.400 batang.


Selanjutnya tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total 4.520 bungkus rokok illegal yang setara dengan 90.400 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 67.438.400,00 dan potensi kerugiannegara mencapai Rp 124.752.000,00. (Rls/Sam) 

×
Berita Terbaru Update