Kota Batu - Memerangi peredaran barang ilegal tanpa cukai pada Senin dan Selasa 12 dan 13 Februari 2024, Bea Cukai Malang malakukan rangkaian kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal mulai dari Rokok Ilegal hingga Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.
Kegiatan meliputi patroli darat rutin dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang dan melakukan penyisiran jasa ekspedisi berdasarkan informasi yang telah diperoleh.
Hari pertama pada Senin ( 12/2/2024 ) mulai pukul 11.15 hingga pukul 23.30 WIB, Tim Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi. Tim melakukan pemeriksaan Jasa Ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Rokok Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 koli (4.470 bungkus ) dengan total 89.400 batang.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Komud Abd. Saleh Asrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Rokok Ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli (1.380 bungkus ) dengan total 27.600 batang.
Kegiatan dilanjutkan pada Selasa (13/2/2024) mulai pukul 09.30 hingga pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi didapati adanya kiriman paket yang diduga MMEA atau minuman keras ilegal. Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Kristalan Pangetan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman MMEA ilegal jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (187 Botol) dengan total 112,20 Liter.
Selanjutnya tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total 5.850 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 117.000 batang dan 112,20 Liter MMEA ilegal, perkiraan nilai barang mencapai Rp 117.745.000,00 dan potensi kerugian negara.(Rls/Sam)