Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon ungkap kasus Curanmor di Jalan Amerika II

Jumat, Januari 05, 2024 | 10:24 WIB Last Updated 2024-01-05T04:26:16Z
Unit Reskrim Polsek Ciwandan Amankan Pelaku Curanmor


Cilegon - Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Amerika II Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.


Pada saat press conference kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kompol Fauzan Afifi  menjelaskan hal tersebut. "Telah terjadi pencurian kendaraan bermotor berupa 1 unit sepeda  motor Honda Beat warna putih Nopol : A-2520-SJ yang terjadi pada Senin 13 November 2023 sekira jam 17.15 Wib di Samping warung kosong depan PT. Krakatau Osaka Steel yang beralamat di Jln. Amerika II Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon," kata Fauzan.


Pelapor atas nama Sahrul Maulana (19) alamat Lingkungan Temugiring Kelurahan Dringo  Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon. 


Pelaku Curanmor K (42) warga Kampung Benda Baru Desa. Rawarenges Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dan pelaku JS (41) Linkungan Kubang menyawak Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.


Kompol Fauzan menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. "Awalnya pada Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik Sahrul yang hilang di wilayah hukum Polsek Ciwandan, saat ini berada di daerah Mancak Kabupaten Serang yang selanjutnya unit Reskrim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Saudara RA berikut 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, setelah dilakukan pencocokan noka nosin sepeda motor di temukan Noka dan Nosin sudah dalam keadaan rusak dan tidak terbaca," ucapnya.


"Berdasarkan hasil keterangan dari Saudara RA (30), bahwa sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut dibeli dari pelaku K  seharga Rp3.500.000 kemudian unit Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku K Alias Dani (42) di rumah kontrakan yang beralamat di lingkungan Sumber batu Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. 


Selanjutnya hasil introgasi terhadap pelaku K bahwa pencurian dilakukan bersama dengan pelaku AS (41) yang selanjutnya di lakukan pengembangan pencarian pelaku AS kurang lebih selama 3 jam pelaku pelaku AS berhasil  diamankan di rumah kontrakanya," tambah Fauzan.


Fauzan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah kunci leter T, 1 buah obeng warna merah putih & kunci inggris yang digunakan oleh pelaku untuk menghapus atau merusak nomor mesin & nomor kerangka sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat Nomor," jelas Fauzan.(Rls/Bidhumas) 


Atas kejadian tersebut kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara, sedangkan tersangka RA dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Rls/Bidhumas)

×
Berita Terbaru Update