Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polresta Tangerang Berhasil Ungkap 1678 Kasus selama tahun 2023

Kamis, Desember 28, 2023 | 12:52 WIB Last Updated 2023-12-28T05:53:02Z
Polresta Tangerang Berhasil Ungkap 1678 Kasus selama tahun 2023


Kabupaten Tangerang - Selama tahun 2023, Polresta Tangerang Polda Banten telah berhasil mengungkap 1678 kasus. Terjadi peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebanyak 1109 kasus.


“Saya ucapkan terima kasih kepada anggota Polresta Tangerang yang sudah bekerja keras untuk menjaga situasi kamtibmas di daerah hukum Polresta Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat konferensi pers rilis akhir tahun di Aula Polresta Tangerang, Selasa (26/12/2023).


Dikatakan Sigit, dari 1678 kasus yang diungkap, 979 kasus sudah masuk tahap penyelesaian perkara. Ini pun meningkat bila dibanding tahun 2022, di mana penyelesaian perkara sebanyak 867 kasus.


Sigit melanjutkan, dari 1678 itu, ada 4 kasus tindak pidana yang menjadi tren tertinggi. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menempati posisi tertinggi pertama dengan 361 kasus. Selanjutnya kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) sebanyak 109 kasus.


“Selanjutnya pencurian dengan kekerasan atau curas sebanyak 37 kasus dan penipuan online sebanyak 24 kasus,” papar Sigit.


Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkotika, pada tahun 2023 terjadi 211 kasus dengan 248 tersangka, yang didominasi pelaku sebagai pengedar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 198 kasus. Namun untuk jumlah tersangka lebih banyak di tahun 2022 sebanyak 251 tersangka.


“Dari pengungkapan kasus narkotika itu, telah disita atau diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 352,49 gram, ganja sebanyak 9 batang dengan berat 1013,91 gram, obat keras daftar G jenis tramadol dan cexymer sebanyak 77.799 butir, pil ekstasi sebanyak 165 butir, dan embakau Sintetis sebanyak 154,33 gram,” beber Sigit.


Selain melakukan penegakan hukum, terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Polresta Tangerang juga melakukan upaya restorative justice atau keadilan yang berorientasi pada perbaikan.


“Untuk restorative justice rehabilitasi pemakai narkoba 14 kasus,” terang Sigit.


Sigit menegaskan, Polresta Tangerang akan senantiasa berupaya maksimal untuk menekan angka kejahatan serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Dan dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif, polisi tidak bisa bekerja sendiri harus ada dukungan dan kerjasama dari masyarakat,” tandas Sigit.(Ast/Rls)

×
Berita Terbaru Update