Sepatan - Panitia Pemilihan Kecamatan Sepatan menerima rombongan Kirab Pemilu dari Sepatan Timur yang diadakan di halaman kantor Kecamatan Sepatan pada Rabu 8 November 2023.
Dalam Pemilu tahun ini komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Edaran Komisi , dalam surat edaran di antara nya berbunyi, "kami menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye atau memasang alat peraga kampanye apapun selama masa Kirab berlangsung".
Namun lain halnya, tampak pada rombongan kirab pemilu dari Sepatan Timur yang di Terima di Kecamatan Sepatan dalam rombongan salah satu mobil Calon Legislasi (Caleg) terdapat poto dan nama Caleg DPRD Dapil 3 Kabupaten Tangerang No urut 2 dari partai Demokrat yang terpajang jelas.
Hal tersebut di juga dikatakan, Ruben Anggota Panwas Kecamatan Sepatan Devisi penanganan pelanggaran mengatakan, 'Terkait tentang poto salah satu caleg yang terpasang di mobil di acara Kirab pemilu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panwas Kecamatan Sepatan Timur setelah itu kami akan melakukan pemanggilan,"katanya.
Lanjut Ruben, kami Panwas Kecamatan Sepatan hari ini kami menerima tamu rombongan kirab pemilu dari Sepatan timur karena kami pokus acara apel kirab pemilu nya jadi kami tidak fokus dengan rombongan yang lainnya.
Jika kami yang menemukan mobil yang ada poto salah satu caleg pasti kami tindak langsung, tapi dalam hal ini oleh kami akan berkordinasi dahulu ke Panwas Kecamatan Sepatan timur karena datangnya mobil dan rombongan kirab Pemilu dari sepatan timur sebelum berangkat ke Sepatan sudah steril terlebih dahulu, sebab kami di sini hanya menerima rombongan kirab Pemilu dari Kecamatan Sepatan Timur
Memang sudah menjadi aturan bahwa dalam rombongan kirab pemilu tidak ada poto caleg hal tersebut sudah di tegaskan dalam surat edaran". Tuturnya. (Jamal)