Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Cinangka Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas

Kamis, Oktober 12, 2023 | 18:41 WIB Last Updated 2023-10-12T11:42:53Z
Unit Reskrim Polsek Cinangka Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas


Cilegon - Pada Sabtu 30 september 2023 sekira pukul 11.00 WIB, telah di amankan satu orang pria yang di duga melakukan pencurian tabung gas di warung Cibeureum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cinangka AKP Agustian membenarkan kejadian tersebut. "Reskrim Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten bersama Masyarakat telah mengamankan pelaku pencurian tabung Gas LPG 3 KG yang terjadi pada Sabtu 30 september 2023, sekira jam 11.00 wib, di warung Cibeureum Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, salah satu korban yaitu Syahrulah (40) warga Kampung Pakebangan, Desa kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang," ucap Agustian.


Pelaku pencurian berinisial MR (32) warga Kampung Gudang Areng, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.


"Setelah di lakukan intrograsi kepada pelaku MR bahwa dalam satu hari telah melakukan pencurian di beberapa tempat yaitu warung saudara Epik beralamat di Kampung Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang di warung saudara Fatih yang beralamat di kampung sirih desa kamasan Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, di warung saudara Riki yang beralamat di Kampung Sirih Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, di warung depan pintu masuk pantai karang meong kamasan Kecamatan cinangka Kabupaten serang dan saudara Saumil Kampung Cibeureum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten serang," tambah Agustian.


Agustian menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan roda 2, tiga buah gas LPG 3 kg, satu buah handphone dan dua dus pop mie," jelas Agustian.


Atas kejadian tersebut pelaku MR telah melanggar Pasal 362 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," tutup Agustian. (rls/Bidhumas)

×
Berita Terbaru Update