Serang - Satresnarkoba Polres Serang Tangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial FM (22) di sekitaran RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. "Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres pada Minggu (01/10).
Dikatakan AKBP Wiwin pada Selasa (26/09) sekitar pukul 15.00, Tim satgas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mengamankan tersangka di tempat kerjanya saat sedang membantu melayani pengunjung bakso.
"Dalam penggeledahan petugas mengamankan belasan paket sabu, dua diantaranya paket sabu berukuran besar dari dalam kamar. Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka FM selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan," jelasnya.
Sementara AKP Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka FM mengakui jika bisnis menjual sabu tersebut sudah berjalan selama 2 bulan. Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial TO (DPO) yang disebut sebagai warga Tangerang.
"Tersangka menjual sabu sudah berlangsung selama 2 bulan dan mengaku mendapat sabu dari TO. Namun FM tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Namun FM menyebut bahwa TO (DPO) merupakan warga Tangerang," jelasnya.
"Dari rumah tersangka di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan barang bukti 13 paket kecil dan 2 paket besar sabu dengan berat 49,82 gram, 1 unit timbangan digital serta 2 handphone" tambah Michael.
Terkait motif tersangka melakukan bisnis jual beli narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan keuntungan. Tersangka mengaku upah dari bekerja pada penjual bakso tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya karena ekonomi dan tergiur dengan keuntungan yang banyak, tersangka mengaku upah dari bekerja membantu pedagang bakso tidak mencukupi untuk kebutuhannya dan tergiur dengan keuntungan menjual sabu," kata Michael.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (rls/Bidhumas)