Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Oknum Kurir Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dibekuk Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang

Minggu, Oktober 08, 2023 | 18:49 WIB Last Updated 2023-10-08T11:50:52Z
Oknum Kurir Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dibekuk Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang


Kabupaten Tangerang - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial M alias Kim (32), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.


Pria yang bekerja sebagai kurir paket pembelanjaan online itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka. Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda.


"Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan," kata Arief, Minggu (8/10/2023).


Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.


Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.


"Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," tutur Arief.


Namun perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023).


Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7/10/2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.(rls/Bidhumas) 

×
Berita Terbaru Update