Kota Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan berbagai upaya memulihkan kualitas udara di Jabodetabek.
Selain menjaga lingkungan tetap bersih, dan menanam pohon untuk penghijauan, berbagai unsur wilayah dari kecamatan hingga kelurahan mengerahkan seluruh tramtib untuk melakukan patroli dan pengawasan lingkungan hingga ke pelosok pemukiman.
Yakni melakukan pelarangan atau imbauan pada warga untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara ilegal.
Salah satunya dilakukan Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, yang melakukan pengawasan kepada warganya di lingkungan RT. 003/RW. 008. Aparatur Kelurahan Belendung didampingi Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Polsek Benda, memberikan teguran kepada warga yang membakar sampah/rumput.
Tak hanya itu, teguran juga dilakukan kepada para petani yang membakar jerami di musim kemarau panjang ini.
“Kami melakukan komunikasi serta pendekatan kepada warga agar tidak membakar sampah di wilayah pemukiman. Karena ini akan memicu kebakaran besar, bahkan polusi udara terus meningkat di Kota Tangerang.
Selain itu kami juga mengimbau petani di sawah agar dapat mengolah jerami menjadi kompos atau pupuk organik dengan cara dikubur di persawahan tersebut atau dibiarkan menumpuk saja,” ujar Asep Ubaidillah, Lurah Belendung, saat dihubungi Kamis (14/9/2023).
Ia pun menjelaskan apabila ditemukan warga yang membakar sampah, maka petugas akan langsung melakukan tindakan persuasif yaitu dengan memadamkan api, dan kembali memberikan pendekatan kepada warga dengan mengedukasi bahaya dari membakar sampah di dekat pemukimam, apalagi lahan terbuka.
Selain itu, juga mensosialisasiakan adanya denda sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah, bahwa siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
“Apabila setelah dilakukan tindakan persuasif, warga tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. Untuk itu, warga juga bisa melaporkan kepada kami atau melalui Laksa 112 apabila ada yang melanggar,” tegas Asep. (rls/hms/dsw)