Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Penganiayaan di Karawaci Berhasil Diamankan Polisi

Senin, September 04, 2023 | 07:22 WIB Last Updated 2023-09-04T00:24:03Z
Pelaku Penganiayaan di Karawaci Berhasil Diamankan Polisi


Kota Tangerang - Pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di lapak barang bekas Jalan Gurame 1 ujung, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Karawaci dibantu masyarakat sekitar TKP.


Polisi yang merespon cepat laporan masyarakat itu berhasil mengamankan pelaku sesaat pasca kejadian setelah mendapat informasi dari masyarakat.


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 03 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam peristiwa itu korbannya berinisial TR (29) seorang pencari barang bekas. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di leher belakang. 


"Pelakunya berinisial MAL (30), berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian," ungkap Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, Minggu, (3/9/2023).


Peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke kediaman korban, pelaku yang merupakan rekan korban mencari keberadaan rekannya berinisial IP yang juga rekan mereka, namun tidak menemukan, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar.


"Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada diatas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban,"jelasnya.


Menurut Kapolres, Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak tertolong. Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.


"Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk,"ujar Kapolres.


Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (rls/hms) 

×
Berita Terbaru Update