Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Operasi Pekat Maung 2023, Ratusan Minuman Keras diamankan Satreskrim Polres Cilegon

Minggu, Agustus 06, 2023 | 16:20 WIB Last Updated 2023-08-06T09:21:59Z
Operasi Pekat Maung 2023, Ratusan Minuman Keras diamankan Satreskrim Polres Cilegon


Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Maung 2023 dalam rangka penanggulangan penyakit Masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon yang dilaksanakan pada Minggu (06/08) Dini hari. 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP David Adhi Kusuma menjelaskan bahwa. "Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Operasi Pekat Maung 2023 dalam rangka penanggulangan penyakit Masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten," kata David. 


David menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan pada Minggu (06/08). "Kegiatan dilaksanakan pada Minggu (06/08) dini hari dengan sasaran tempat hiburan malam Grand Krakatau Jl. Jend. A. Yani  Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," ujar David. 


Pada saat personel gabungan melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam dengan disaksikan oleh pengelola hiburan tersebut. "Pada saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ratusan minuman keras beralkohol dengan berbagai merk sebanyak 113 lalu minuman tersebut diamankan," ucap David. 


Terhadap kegiatan usaha tersebut, penyelidikan dilakukan untuk menentukan perbuatan yang dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal. " Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Ciptaker dan/atau pasal 6 ayat (1) Jo pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cilegon nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," lanjut David. 


Atas perbuatanya penjual dapat dipidana. “Dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan. 


“Dipidana kurungan selama – lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), didaerah siapapun dilarang membuat, menyimpan dan/atau menyalurkan minuman keras," tutup David. (Bidhumas)

×
Berita Terbaru Update