Kabupaten Tangerang - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Pada Selasa (22/6/23).
Kasus tindak pidana tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun di daerah hukum Polsek Rajeg.
Pengungkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 4 / VI / 2023 /Spkt.Unitreskrim / Polsek Rajeg / Polresta Tangerang / Polda Banten, tanggal 19 Juni 2023.
Kapolsek Rajeg AKP Kasimun menerangkan, waktu kejadian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 16.30 Wib. Dan TKP nya di Jalan Raya Rajeg Kampung Rajeg Kosambi Rt 04/06 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
“Pelapor dari anggota kita, Aipda Ahmad Adinata, bersama Saksi - saksi Albern Zhafif Firdaus, Taufik Ramadhan, Dede Faisal Akbar dan Isaishadi Rizqi.” Ujar Kapolsek Rajeg.
Tersangka bernama Dede Yudistira Bin Agus, dengan barang bukti 1 (satu) bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang 52 (lima puluh dua) cm, serta 1 (satu) Handphone Redmi A9 warna abu-abu dan 1 (satu) buah tas gendong warna hitam. (Disita dari tersangka).
“Modus Operandi nya, tersangka tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang akan dipergunakan untuk tawuran dengan kelompok lain untuk melukai lawannya jika bentrokan atau tawuran terjadi.” Terangnya.
Dalam Kronologis penangkapan nya, terjadi pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 16.30 Wib di Jalan Raya Rajeg Kampung Rajeg Kosambi Rt 04/06 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
“Awal mula kejadian sewaktu pelapor dan tim unit Reskrim Polsek Rajeg yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yudi Purnomo, S.H. sedang melaksanakan patroli di daerah Desa Sukamanah mendapatkan telpon dari masyarakat memberitahukan bahwa ada 3 (tiga) orang pelajar diduga hendak tawuran dan diamankan karena salah satunya ada yang membawa senjata tajam,” jelasnya.
Kemudian mendapatkan informasi tersebut pelapor dan tim menuju ke lokasi yang disebutkan dan sesampainya di lokasi tersebut benar ada 3 (tiga) orang pelajar yang diamankan mengaku bernama Taufik Ramadhan, Albern Zhafif firdaus, dan Dede Yudistira. Salah satu pelajar tersebut yang bernama Dede Yudistira membawa 1 (satu) bilah senjata tajam.
“Kemudian terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rajeg guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut". Pungkasnya.
(Ast)