Kota Tangerang - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri di Kota Tangerang akan dimulai dua hari lagi. Tepatnya, Senin (12/6) dengan empat jalur pendaftaran, yaitu Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua, ABK dan Zonasi.
Ya, lewat empat jalur ini Pemkot Tangerang menyediakan daya tampung 22.600 kursi SD Negeri di PPDB tahun 2023-2024 ini.
"Daya tampung SD tahun ini di 22.600 kursi dari 298 SD Negeri yang tersebar di 13 Kecamatan, se-Kota Tangerang. Pastikan sudah mendaftar Pra-PPDB dan PPDB akan dimulai Senin besok," ungkap Jamaluddin, Kepala Dinas Pendidikan, Kota Tangerang, Sabtu (10/6/23).
Ia pun menjelaskan, jumlah lulusan siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Tangerang diangka 31.809 siswa. Dengan perbandingan angka ini, dipastikan ada siswa yang akan tidak masuk sekolah Negeri.
"Dengan itu, para orang tua yang nantinya anaknya tidak masuk ke sekolah yang diinginkan agar tidak kecewa. Karena, masih bisa di sekolahkan di sekolah swasta. Jumlah sekolah swasta di Kota Tangerang pun banyak ada 146 sekolah dengan kualitas dan fasilitas yang juga sama-sama bagusnya," tutur Jamal.
Ia pun menyatakan, pelajar yang tak masuk ke SD Negeri bisa memanfaatkan program biaya pendidikan swasta gratis yang diberikan Pemkot Tangerang di 2023 ini. Yakni, 73 swasta dari 146 sekolah yang ada telah mengikuti program sekolah swasta gratis, yang dapat dimanfaatkan oleh siapa pun masyarakat Kota Tangerang.
"Terkait sekolah mana saja, apa saja yang ditanggung, cara mendapatkan program ini, wali murid bisa mengupdate informasi diberbagai kanal resmi Pemkot Tangerang. Seperti akun instagram @TangerangTV atau @humas_kota_tangerang ataupun @tangerangkota," jelasnya.
Sebagai informasi, Pra-PPDB Kota Tangerang dapat diakses melalui prappdb.tangerangkota.go.id, informasi resmi PPDB pada laman tangerangkota.go.id. Sedangkan untuk pendaftaran dan daftar ulamg PPDB dapat diakses melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id.(bun)
Sebagai berikut kuota daya tampung secara persentase pada jenjang SD disetiap jalurnya;
*Jalur Zonasi 80 persen
- [ ] Zona Lingkungan - 40 persen
- [ ] Zona Wilayah - 20 persen
- [ ] Zona Umum/Antar Zona Wilayah - 15 persen
- [ ] Zona luar Kota Tangerang - 5 persen
*Jalur Afirmasi - 15 Persen
*Jalur Perpindahan Orang Tua - 5 persen
(rls/hms)