Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Badan Legislasi DPR-RI sepakati perpanjangan Jabatan Kades dalam satu periode jadi 9 tahun

Jumat, Juni 23, 2023 | 15:51 WIB Last Updated 2023-06-23T08:53:13Z
Badan Legislasi DPR-RI sepakati perpanjangan Jabatan Kades dalam satu periode jadi 9 tahun


JakartaBadan Legislasi DPR-RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam satu periode menjadi 9 tahun.


Hal tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Badan Legislasi DPR, Jumat (23/6/2023).


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa seluruh fraksi dalam rapat Panitia Kerja RUU Desa menyepakati perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa (kades) menjadi 9 tahun dalam 1 periode jabatan. Hal itu diputuskan bersama dengan dasar untuk menjaga kestabilan keamanan di desa pasca Pilkades.


Selain memperpanjang masa jabatan, kata Andi, pihaknya pun mengusulkan periodesasi kepala desa yang hanya boleh dijabat selama 2 periode saja.


“Gesekan Pilkades sering mengganggu stabilitas desa dan mengganggu pertumbuhan pembangunan desa untuk itu perlunya memperpanjang masa jabatan Kades,” kata Supratman Andi Agtas usai mengikuti rapat Panja RUU Desa di Komplek Parlemen Jakarta kepada wartawan.


Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu pun menambahkan, bahwa usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari Undang-undang Desa yang saat ini berlaku, yaitu masa jabatan kepala desa bisa dijabat sampai 18 tahun.


“Di Undang-undang Desa jabatan kades enam tahun per satu periode dan boleh tiga kali jadi 18 tahun. Kesepakatan bersama Panja RUU Desa, jabatan kades satu periode sembilan tahun dan hanya boleh dua periode saja, tapi tetap 18 tahun juga,” ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP APDESI Surtawijaya angkat bicara terkait alasan pihaknya meminta pemerintah mengabulkan dan menyetujui jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.


Hal tersebut diungkapkannya dalam siaran langsung disalah satu stasiun televisi swasta tv one pada acara kabar petang, Rabu (18/1/2023).


Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APSESI) Surtawijaya mengungkapkan, bahwa dengan jabatan kepala desa yang hanya 6 tahun, menurutnya tidak cukup untuk melakukan pembangunan desa. Hal tersebut lantaran persoalan Pilkades sangatlah jauh dengan persoalan Pilkada.


“Tiga tahun sulit untuk menyelesaikan persoalan-peroalan pilkades dan tidak akan cukup, bahkan ada yang sampai enam tahun belum beres-beres. Jadi engga maksimal membangun desa (Itu yang pertama),” kata Surtawijaya.


Ia menambahkan, bahwa alasan kedua dengan ditambahnya masa jabatan kades selama 9 tahun, ini akan menghemat APBD karena jika jabatan kades hanya 6 tahun ini akan menjadi beban pendanaan Pilkades yang selama ini dibebankan kepada pemerintah daerah masing-masing.


“Enam tahun terlalu cepat, dan kasihan kepada pemerintah daerah. Itu yang menjadi sebuah pemikiran kami,” ujarnya.


Selain itu, dengan masa jabatan kades 9 tahun, nantinya kepala desa akan lebih matang dalam melakukan program-program pembangunan desa yang sudah diakomodir lewat musyawarah desa yang termuat lewat RMJMDes, RKPDes dan Perdes.


“Tiga hal ini yang menjadi alasan teman-teman kepala desa seluruh indonesia melakukan tuntutan revisi UU Desa No.6 Tahun 2014 dan dahulu pun pernah jabatan kepala desa delapan tahun,” ungkapnya.(Red) Sumber Dellik.id

×
Berita Terbaru Update