Kabupaten Tangerang - Sopir truk tangki berinisial H (55 th) dalam tragedi kecelakaan maut di Jalan Raya Serang Km 24, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin 10 April 2023 kemarin, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, status H, yang merupakan warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini, dinaikkan dari saksi sebagai tersangka, lantaran sudah menyebabkan tiga orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Sementara, untuk penyebab kecelakaan masih terus didalami oleh pihak Unit Lakalantas Polresta Tangerang.
"Untuk penyebabnya masih didalami karena harus melalui ahli terlebih dahulu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, truk tanki bermuatan cairan kimia bernomor polisi B-9622-N yang melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa, menyeruduk lima sepeda motor yang ada di depannya.
Akibatnya, tiga pengendara motor tewas di tempat dan tiga korban lainnya mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Balaraja.
(rls/Bidhumas/hin)