Kabupaten Tangerang - Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten amankan seorang remaja pria yang baru berusia 16 tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, remaja itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Korban dari pemerkosaan itu adalah teman perempuan dari tersangka yang juga baru berusia 16 tahun," kata Agus pada Selasa (28/03).
Agus menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Awalnya, korban yang tinggal di daerah Tenjo, Bogor, dijemput tersangka untuk main ke rumah tersangka di daerah Jambe, Kabupaten Tangerang pada Rabu (15/02)," ucap Agus.
Setelah sampai di rumah tersangka, korban ditarik paksa oleh tersangka ke dalam kamar. Di kamar itulah, tersangka melakukan pemerkosaan.
"Korban sempat berontak, berteriak, dan menolak. Namun karena tenaga tersangka lebih kuat, korban akhirnya tidak berdaya," ucap Agus.
Usai mengalami pemerkosaan, korban pulang dan menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya. "Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ke Polsek Tigaraksa. Kami pun langsung melakukan tindak lanjut dan mengamankan tersangka," pungkas Agus.
(rlsmBidhumas)