Serang - Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan press confrence ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Aula Bidhumas Polda Banten pada Selasa (21/02)
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengungkapkan penangkapan terjadi pada Sabtu (18/02) sekira jam 08.00 wib di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang diawali dengan pembuntutan mulai dari Jl. Raya Tirtayasa Kab.Serang Prov.Banten sampai dengan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
"Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap 4 tersangka yakni BT (33) warga Kec.Tirtayasa Kab.Serang Prov.Banten, JB (53) warga Kec. Tanara Kab. Serang Prov. Banten, YA (39) warga Kec Cipondoh Kota. Tangerang Prov. Banten dan KA (50) warga Kec Neglasari Kota. Tangerang Prov. Banten. Petugas juga berhasil mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33)," kata Meryadi.
Sementara itu Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan menjelaskan kronologis awal kejadian. "Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pada Sabtu (18/02) sekitar pukul 08.00 Wib akan adanya aktifitas mencurigakan dengan penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat melakukan surveilence dan penyelidikan sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.30 Wib ditemukan 3 perempuan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan atau dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi beserta 4 pelaku," kata Dian.
Adapaun peranan para pelaku yaitu BT (33) dan JB (53) adalah merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.
Kemudian KA (50) dan YA (39) mempunyai peran untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. "Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri.
Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta perbulan dan sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelas Dian.
Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti. "Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 3 Paspor, 3 Visa, 3 e-Ticket penerbangan OMAN AIR, 6 Boarding Pass OMAN AIR, Mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018," ucap Dian.
Modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau dengan visa kunjungan.
Untuk para korban jika telah tiba di Arab Saudi akan dijemput oleh majikanya masing-masing. "Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara.
Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Prov.Banten untuk perlindungan korban TPPO," tutup Dian. (Bidhumas)