Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pentingnya Akta Kematian Harus Di Urus

Rabu, Januari 25, 2023 | 12:47 WIB Last Updated 2023-01-25T06:10:23Z
Pentingnya Akta Kematian Harus Di Urus


Kosambi - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus lakukan sosialisasi atas pentingnya administrasi kependudukan (adminduk). Karena warga yang pada umumnya masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan adminduk tersebut. Justru yang sering terjadi, saat warga membutuhkan salah satu dari beberapa jenis adminduk tersebut baru mengurusnya.


Salah satu misal adminduk yang dimaksud di atas adalah Akta Kematian. Diketahui, surat atau Akta Kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh dinas terkait, yakni guna untuk mencatat dara kematian seseorang. Yang nantinya, setelah Akta Kematian telah diterbitkan, maka Dispendukcapil akan menghapus data penduduk yang ada di Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Layaknya akta kelahiran, akta kematian juga penting untuk diurus keluarga ketika seseorang meninggal dunia . Ada banyak manfaat mengurus akta kematian, mulai dari menghindari penyalahgunaan data penduduk yang sudah meninggal hingga memberikan banyak manfaat dari keluarga atau kerabat yang ditinggalkan.


Kepala Seksi Pelayanan, Sunartim menjelaskan, terdapat lima hal atas pentingnya Akta Kematian harus segera di urus. Diantaranya adalah, mencegah penyalahgunaan data, memastikan keakuratan data penduduk, mengurus penetapan Ahli Waris, mengeklaim Asuransi dan persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri.


Dengan dimilikinya Akta Kematian ini tentunya dapat membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia. Sebab, setelah satu dari beberapa adminduk ini terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akan dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Dispendukcapil. 


Dengan demikian, data seseorang yang sudah meninggal akan terhindari dari sesuatu yang buruk dan merugikan.


Manfaat berikutnya dari mengurus akta kematian adalah memberikan keakuratan data kependudukan dan terhindar dari manipulasi data. 


Misal, data ini akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Jangan sampai karena tidak dilaporkan, orang yang sudah meninggal justru masih memiliki hak suara.


Sunartim menambahkan,  Akta Kematian dapat digunakan untuk pengurusan hak warisan atas harta seseorang yang sudah meninggal. Dengan adanya Akta Kematian tersebut maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris secara sah. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengeklaim asuransi. Sebab, syarat utama dari pengeklaiman asuransi adalah Akta Kematian orang yang sudah meninggal.


“Terakhir, jika pasangan (suami/istri) meninggal, pasangan yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali. Agar pernikahan tersebut sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan Akta Kematian dari pasangan sebelunya dalam proses perkawinan kembali,”pungkasnya.


(One) 

×
Berita Terbaru Update