Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Camat Sindang Jaya Mediasi Sengketa Tanah Warga

Senin, Januari 16, 2023 | 18:45 WIB Last Updated 2023-01-17T03:03:11Z


Kabupaten Tangerang - Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang melakukan Mediasi  perihal sengketa tanah milik Uci dengan Arbi yang keduanya masih mempunyai hubungan saudara. Bertempat di Ruang Dinas Camat, Kantor Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Senin (16/01/2023).


Dalam sidang mediasi ini Uci  mengunggat Arbi lantaran uci menganggap bahwa di atas tanah miliknya terdapat bangunan  yang sekarang berdiri dan  bangunan tersebut  telah tertulis atas nama  Arbi bin Narsan.


Uci pun menjelaskan  bahwa almarhum Hanin dan Almarhumah Sarwi meninggalkan warisan berupa tanah girik kepada ahli waris Uci dengan no 625 persil nomor 71 dengan luas tanah kurang lebih 820M.


Dalam keterangan bahwa Ahli Waris yaitu Uci tidak pernah menjual belikan tanah tersebut kepada siapapun dan pihak manapun.


Tanah tersebut terletak di kampung Ampel yang dahulu merupakan Desa Sindang Simo Kecamatan Pasar Kemis Kewedanan Mauk Kabupaten Tangerang dan sekarang menjadi Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.


Sementara Muhhidayat Prihatintyas Sudaryono S.H  atau biasa di sapa ojo kendor pengacara dari Arbi menyampaikan  menurut informasi dari Arbi  tentang informasi yang di berikan oleh Uci itu tidak benar dan tidak mendasar.


Adapun sebenarnya adalah  bahwa Uci lah yang memasuki dan menyerobot tanah milik Arbi karena Arbi juga mempunyai hak yang sama , pasti dan jelas dalam perihal tanah tersebut.


Dan Arbi pun merasa terheran  karena hak  tanah milik keluarganya  di klaim oleh uci  yang tidak ada notabennya dia mempunyai hak  atas kepemilikannya bahkan tidak semena - mena, dan tadi apa yang di katakan oleh camat bahwa  tidak mungkin Arbi  menaikkan AJB tanpa dasar hukum yang jelas.


Maka dari itu kami di sini sangat di rugikan dengan informasi - informasi yang ada di luar apalagi di tambah klarifikasi yang di berikan oleh Uci  yang sebenarnya itu sangat tidak benar atas dugaan  bahwa Arbi sudah merebut tanah milik Uci. Dan menurut Arbi bahwa saudara uci yang sudah menempati  tanah milik Arbi.


Arbi pun mempunyai bukti berupa letak denah tata bidang , dan ternyata  di lihat dari letak tata bidang memang sangat berbeda .


Dan kami pun akan melakukan upaya hukum karena Uci telah melakukan pemberitaan bohong terhadap arbi  karena sudah jelas tanah itu  tanah milik Arbi.


Muhhidayat Prihatintyas Sudaryono  S.H pun menambahkan bahwa kedua pihak masing - masing  memiliki SPPT dan membayar setiap bulan.


Lanjutnya, Kemungkinan  ini tanah yang berbeda, tidak mungkin 1 bidang tanah ada 2 SPPT,  dan di sini  juga sudah jelas  uci berdasarkan leter C  sedangkan arbi sudah AJB.


Camat  Sindang Jaya  H. Abudin M.Si.MM menjelaskan bahwa Sidang medias ini perihal  sengketa tanah antara satu keluarga , namun ada hal - hal  yang harus di musyawarahkan dan  ada titik terang bahwa tim lawyer dari kedua belah pihak secara berembuk kita bersama, dan insyaallah  akan ada mediasi kedua nantinya untuk melengkapi  yang kita sepakati bersama.


Untuk mediasi kedua kita dari pihak kecamatan nanti akan meminta kepada yang bersangkutan kapan akan siap melakukan mediasi lagi.


Mudah - mudahan semua pihak saling memahami dan apabila nanti ada yang kalah  ataupun  nanti dalam justic kolaborasi ini sudah bisa di laksanakan semuanya bisa menerima dengan baik.


Sementara Muhhidayat Prihatintyas   Sudaryono S.H  mengungkapkan perasaanya "Alhamdulillah mediasinya lancar , camat  sindang jaya juga sangat cepat dengan adanya permasalahan ini dan semoga kita mengharapkan yang terbaik dari sisi keluarga juga.


Dan nanti ada mediasi kedua agar perkara tersebut menjadi terang benderang bahwa tanah tersebut milik siapa, agar nanti di kemudian hari bisa jelas kepemilikannya punya siapa.


Langkah kedepannya kita tinggal menunggu info dari camat, tinggal nanti dari pihak keluarga akan berdiskusi kembali.


Harapannya semoga ini tidak berlarut - larut karena ini menyangkut warisan dan keluarga dan semoga masalah ini cepat selesai .


Sementara pengacara  dari Uci  yaitu Ahmad Sulbani SH, SE, MM, MH mengatakan Alhamdulillah berkas - berkas sudah lengkap tapi harus ada yang harus di lengkapi lagi seperti pengukuran dan sebagainya , untuk langkah selanjutnya nanti di mediasi kedua, semoga di mediasi kedua akan selesai dan tidak terulang-ulang lagi.


“Harapannya mudah - mudahan bisa menemukan titik terangnya mana yang benar dan mana yang salah di sini kita akan mengetahuinya.”Harapnya.


(Ana)

×
Berita Terbaru Update