Kota Tangerang - Perayaan Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember 2022, Lapas Pemuda Kelas II A memberikan Remisi Khusus kepada 81 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Gereja Maranatha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,Minggu.(25/12/22).
Penyerahan Surat keputusan remisi khusus Natal tahun 2022 tersebut diserahkan langsung oleh Kanwil Kemenkumham Banten kepada Kalapas .
Dalam acara tersebut Kepala Lapas Pemuda kelas IIA Kadek Anton Budiharta berkesempatan menyampaikan pesan pada ke delapan puluh satu WBP penerima remisi khusus.
"Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetapb ersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas.
Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga Negara yang baik dan taat hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,"kata Kadek ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kadek juga mengatakan bahwa pemberian remisi kepada WBP adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
"Pemberian Remisi ini merupakan salah satu tolak ukur berjalannya pembinaan didalam Lapas dan juga remisi merupakan hak bagi saudara sebagai Warga binaan"tutupnya.
Diinformasikan dalam kegiatan penyerahan remisi khusus Natal tersebut selain Kalapas Pemuda Kelas II A dan Jajaran serta dari Kanwilkumham Banten,hadir pula Mitra Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yaitu Andi Singgih selaku Ketua Komunitas Pria Katolik Santa Helena beserta tim.
(rls/Hms)
Sumber Humas Lapas Kelas IIA Tangerang