Serang - Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Banten Muttaqin Harahap, SH., MH menyampaikan Siaran Pers atas hasil gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengembangan kasus Penyimpangan Pemberian Kredit Modal Kerja oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.
Dalam gelar perkara tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana pencucian uang, yaitu perbuatan menempatkan atau mentransfer uang hasil kejahatan kedalam instrument perbankan dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun jumlah uang hasil kejahatan yang diduga disamarkan atau disembunyikan adalah sebesar Rp.61.688.765.000,- (enam puluh satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa modus tindak pidana pencucian uang tersebut adalah mengalihkan uang pengucuran kredit modal kerja dengan cara ditempatkan atau ditransfer ke dalam beberapa rekening perbankan lain dan dipergunakan tidak untuk kepentingan modal kerja sebagaimana yang telah ditentukan.
Atas keputusan hasil gelar perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah menyetujui untuk dilakukan Penyidikan Umum untuk selanjutnya menetapkan Tersangka dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Serta selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Banten akan segera melakukan serangkaian kegiatan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti aliran uang dimaksud.
(rls/hms)