Sukadiri - Lapak-lapak ilegal tempat pembuangan sampah sementara (TPS) liar yang menjamur di wilayah Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang tepatnya di area TPA hendak ditertibkan, hal ini dijelaskan pada hasil monitoring tim Dinas terkait pada Kamis 10 November 2023 usia meninjau lokasi.
Hasil hasil monitoring siang tadi telah kami temukan banyak Lapak lapak elegal tempat pembuangan sampah sementara tepatnya di wilayah Desa Gintung Kecamatan Sukadiri ini.
Terutama di bantaran kali Cirarab. ini jelas harus ada tindak lanjut yang segera oleh intansi terkait, demikian hal ini dikatakan Bayu Kepala UPT pengelola sampah wilayah VIII Kecamatan Mauk disela sela peninjauan.
yanga jelas untuk bataran kali inikan fungsi nya sebagai ruang terbuka untuk resapan air. Jika dilihat seperti ini amat mengkhawatirkan kondisi air pun kedepan nya tidak akan bagus,"ungkapnya.
Menurutnya, Satu sisi kondisi kali kita pingin bersih tapi banyak sampah seperti ini. Maka dari itu, Kami dari pihak DLHK akan melakukan pengangkutan sampahnya itu untuk di buang ke TPA Jatiwaringin.
Dan untuk masalah yang lainnya, Ya tinggal di bidang masing-masing. Sebenarnya, mereka harusnya paham dengan adanya pelarangan tersebut tapi semua tidak di indahkan sedangkan tanah ini tanah PU Pengairan,"ucapnya.
Lanjut Bayu, Yang punya kewenangan memberikan surat peringatan serta penutupan, dan jika tidak di gubris tegurannya terkait masalah lapak-lapak ilegal tersebut mutlak yaitu dari Satpol-PP Kabupaten Tangerang, dan masalah sampah nya tugasnya DLHK.
Masalah bantaran kali tersebut nanti urusannya ke bidang PU Pengairan, biar nanti pihak Bina Marga yang berwenang seperti apa nanti tindak lanjutnya,"ucapnya.
(Jamal)