Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Edarkan Ratusan Obat Tramadol dan Haxymer, Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon

Senin, November 07, 2022 | 16:33 WIB Last Updated 2022-11-07T09:34:25Z
Edarkan Ratusan Obat Tramadol dan Haxymer, Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon


Cilegon - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan ratusan obat Tramadol dan Haxymer pada Minggu (23/11) sekira pukul 21.00 Wib. 


Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan bahwa, "Satresnarkoba Polres Cilegon Polda telah mengamankan pelaku MS (28) laki laki warga Pematang Sempur Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan Haxymer,"kata Shilton pada Senin (07/11). 


Shilton menjelaskan bahwa, "Pelaku ditangkap pada Minggu (23/10) sekira pukul 21.00 Wib, di depan konter handphone tepatnya di Kampung Sirih Lor Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten serang,"ucap Shilton. 


Ketika dI tangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap konter tersangka, "Lalu ditemukan barang bukti berupa obat hexymer sebanyak 477 butir dan obat tramadol 44 serta sebuah handphone realme dan uang hasil penjualan Rp.53.000," ujar Shilton 


Menurut keterangan pelaku obat tersebut didapat di daerah Tanah Abang lalu di edarkan di wilayah Anyer, "Tersangka mengakui mendapatkan obat tersebut dari Tanah Abang  Jakarta dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan di daerah Anyar Kabupaten Serang, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon," ujar Shilton. 


Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka Dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliyar," tutup Shilton. 


(rls/Bidhumas)

×
Berita Terbaru Update