Kabupaten Tangerang - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mencatat, sekitar 12 Kecamatan di wilayahnya kerap dilanda banjir terutama saat musim hujan akhir tahun 2022 ini. Masyarakat pun diminta untuk tetap waspada.
"Untuk yang banjir itu di Kecamatan Kelapa Dua, Pasar Kemis, Tigaraksa, Cikupa, Teluknaga, Pakuhaji, Kronjo, Kresek, Gunung Kaler, Mekar Baru, Jayanti, Balaraja,"kata Ujat Sudradjat Kepala BPBD Kabupaten Tangerang seperti di kutip dari liputan 6 12/11/2022.
”Pada kenyataannya, banyak sekali fungsi resapan air di kabupaten Tangerang yang semakin habis”.Demikian menurut Direktur Eksekutif Komunije Tangerang Utara yang juga penggiat konservasi Budi Usman dalam keterangan tertulisnya Senen (14/11/2022).
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanatkan yang menyatakan bahwa dalam suatu wilayah harus ditetapkan 30% wajib dari Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah kawasan hutan atau konservasi.
”Sebab itu, seharus juga pesan tersebut ada dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang”.Jelas Budi Usman yang biasa di panggil Budus.
Musibah banjir yang melanda wilayah Kabupaten Tangerang juga disebabkan beberapa faktor lain. Salah satunya adalah daerah resapan air yang hilang karena dibangun untuk pemukiman/perumahan dan area komersil .
Budus mengharapkan agar daerah resapan air yang ada jangan sampai hilang untuk membangun perumahan. Karena dampak banjir yang menimpa ribuan warga tentu menimbulkan duka yang mendalam, termasuk penanganan upaya pemulihan pasca banjir.
Dikatakan, dalam UU nomor 26 tahun 2007 dan PP 21 tahun 2021 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pijakan bagi pengembangan sebuah kota. Di dalam RTRW telah diatur mana daerah yang diperuntukkan kawasan permukiman, perkantoran dan niaga, ruang terbuka hijau serta daerah resapan air.
"Dengan demikian, Kabupaten yang baik tentu saja Kabupaten yang dibangun mengacu pada RTRW,"kata Budus.
Budus meminta kepada Bupati Tangerang agar tegas terhadap kawasan resapan air yang sudah ditetapkan tidak dibangun untuk perumahan dan kawasan komersil Sebab pemukiman yang berdiri di atas lahan yang tak sesuai peruntukkannya punya andil mengakibatkan banjir di musim hujan.
“Kedepan semua pihak terkait agar evaluasi secara ketat agar kawasan resapan air yang sudah masuk dalam RTRW kabupaten tidak diganggu. Khususnya pembangunan perumahan maupun peruntukkan lainnya,"tandasnya.
Menurut Budus, daerah resapan air pada hakikatnya sebuah daerah yang disediakan untuk masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air di dalam tanah.
Fungsi dari daerah resapan air sendiri, lanjutnya untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut. Secara tidak langsung, ungkap Budus, daerah resapan air memegang peran penting pengendali banjir dan kekeringan di musim kemarau.
"Dampak yang terjadi bila alih fungsi lahan yang tak terkendali adalah banjir. Dan banjir terjadi karena tidak adanya tanah yang menampung air hujan,"Pungkas Budus. ***