Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Serah Terima PSU Perumahan Kutabumi 5 Kepada Pemerintah Daerah

Rabu, Oktober 05, 2022 | 12:29 WIB Last Updated 2022-10-05T05:31:22Z
Serah Terima PSU Perumahan Kutabumi 5 Kepada Pemerintah Daerah


Pasar Kemis - Penandatanganan pelepasan hak dan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Rabu, 5 Oktober 2022 di halaman Perumahan Kutabumi 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. 


Acara Penandatanganan dan penyerahan PSU perumahan dihadiri oleh beberapa OPD pemerintah daerah setempat. Diantaranya, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman, Dinas Tata Ruang dan Pembangunan, BPKAD, Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan, Sekretaris Daerah, Camat Pasar Kemis, Camat Rajeg, Kepala Desa Sukamantri, Kepala Desa Jambu Karya, Direktur PT Karyatama Anugrah Lestari dan Direktur PT Bumi Jambu Karya.


Penyerahan PSU ini dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan permukiman. Berkoordinasi dengan pengembang perumahan dan warga perumahan.


Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah merupakan bentuk keberlanjutan dari pengelolaan PSU Perumahan yang dimaksud. 


Diketqhui, setelah dilakukan pelepasan hak oleh pengembang dan dilanjutkan dengan serah terima kepada pemerintah, berbagai bentuk pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan menjadi kewajiban dari pemerintah daerah.


Sebelum dilaksanakannya kegiatan ini tentunya diiperlukan sosialisasi dan musyawarah. Antara pengembang, pemerintah daerah, dan warga penghuni perumahan. 


Dimaksudkan agar tercapai satu pemahaman. Bahwa pemeliharaan PSU sudah bukan menjadi tanggungjawab pengembang lagi, sehingga tidak terjadi miskomunikasi.


Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) merupakan bagian tak terpisahkan untuk mewujudkan perumahan yang berkualitas dan layak huni yang wajib disediakan oleh pengembang perumahan. 


Kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. 


Penyediaan PSU perumahan tentunya bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat serta menjamin kepastian bermukim.


(One) 

×
Berita Terbaru Update