Mauk - Pelarian Mantan Kades Bonisari Sutisna selama 4 bulan berakhir di Makam Kramat Wali Musa Desa Kedung Dalem Kecamatan Mauk pada Senin (10/10/2022).
Tersangka kasus Korupsi Pengadaan Mobil asal Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang tidak bisa berkutik saat tim Tabur dari Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang menangkapnya.
Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih menjelaskan, Kronologis penangkapan Buronan pengadaan Mobil Dinas Desa tahun 2018, yang juga mantan Kepada Desa (Kades) Bonisari Kecamatan Pakuhaji ini, berawal dari adanya informasi keberadaan DPO atas Nama Sutisna berada disekitar Makam Wali Musa Desa Kedung Dalam Kecamatan Mauk pada hari Minggu (09/10/2022).
"Informasi tersebut, didapatkan dari staf Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,"jelasnya.
"Saat itu Kasi Intel dan Kasi Pidsus memerintahkan Tim Tabur untuk memantau dan melakukan pemetaan lokasi di mana DPO terakhir terlihat,di hari senin (10/10/2022) pukul 15.15 WIB.
"Tim berada di lokasi untuk mencari keberadaan DPO, setelah beberapa jam kemudian Sutisna terlihat tengah berada di warung makan sekitar makam Wali Musa dan langsung ditangkap,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Nova menambahkan penangkapan dilakukan setelah DPO usai melaksanakan sholat Maghrib, tidak ada perlawanan pada saat penangkapan, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk diproses.
"Saat ini Sutisna berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk di proses lebih lanjut".Tutupnya.
Seperti kita ketahui sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang sesuai surat perintah penyidikanNomor: PRINT-274/M.6.12/Fd.1/06/22 tanggal 6 Juni 2022 telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian (pengadaan) mobil operasional desa yang terletak di Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji TA 2018 atas nama Sutisna.
Yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka dengan Nomor: B-2127/M.6.12/Fd.1/06/2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka Sutisna tidak pernah hadir ketika mendapatkan panggilan dari kejaksaan sehingga tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan surat nomor:2429/M.6.12/Fd.1/06/2022 tanggal 23 Juni 2022.
(rls/Ast/red)