Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dua Remaja Pelaku Tawuran di Kecamatan Pagelaran di Tangkap

Selasa, Oktober 18, 2022 | 14:40 WIB Last Updated 2022-10-18T07:42:00Z
Dua Remaja Pelaku Tawuran di Kecamatan Pagelaran di Tangkap


Pandeglang - Polres Pandeglang menetapkan dua tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi di Kecamatan Pagelaran, Pandeglang pada Sabtu (15/10). 


Kedua tersangka tersebut berinisial HN (19) yang merupakan alumni salah satu alumni SMK di Pandeglang dan AA (16/bukan nama sebenarnya) yang merupakan salah satu pelajar SMK di Pandeglang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam pada saat peristiwa tawuran terjadi.


Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tawuran tersebut. 


"Betul tersangka ada dua orang, yang satu masih dibawah umur dan tidak kita lakukan penahanan karena yang membawa senjata tajam cuma mereka berdua," kata Andi saat Press Conference di Polres Pandeglang pada Selasa (18/10).


Dikatakan Andi, kasus tawuran tersebut diduga bermula saat sejumlah pelajar dari salah satu SMK di Pandeglang dan pelajar dari Cilegon dan Depok hendak berwisata ke Pantai Carita, namun saat di perjalanan pergerakan para pelajar ini diketahui oleh pelajar SMK lainnya dan sempat dihadang.


"Maksud awalnya mereka ini mau wisata ke Pantai Carita, saat diperjalanan termonitor oleh salah satu pelajar SMK lainnya, yang kebetulan antara SMK ini ada sejarah mereka selalu tawuran,"ungkapnya.


Yang cukup unik mereka ini dimotori oleh seniornya yang merupakan alumni. "Saat di TKP para pelaku ini melarikan diri dan diamankan oleh warga,"sambungnya.


Lebih lanjut Andi menceritakan bahwa para pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pandeglang oleh warga setempat. 


"Dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit dengan panjang 50 cm,"jelasnya.


Adapun atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. 


(rls/Bidhumas)

×
Berita Terbaru Update