Sepatan - Polsek, BPOM Puskesmas Sepatan Satpol PP Sepatan dan Polres Metro Kota Tangerang menyisir Kios menjual obat obatan terlarang yang berkedok jual kosmetik di wilayah Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Rabu (21/09/2022).
AKBP Bambang Waka Kapolres Metro Tangerang pada kegiatan Roadshow menuturkan yang jelas setiap melanggar tindakan hukum, tentunya akan kami tindak lanjuti, dengan sesuai fakta fakta yang ada.
Masyarakat jangan khawatir, pasti akan kita kawal apa yang sudah Kapolsek Sepatan lakukan.
Komitmen kami harap untuk semua jajaran Polsek untuk bisa meresfon, bilamana ada yang membuat keresahan masyarakat serta mengganggu keamanan segera laporkan kepada kami,"tutupnya.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Kapoksek Sepatan Suyatno, menurutnya kali ini kami beserta jajaran Polres Metro Kota Tangerang telah menyisir kios kios yang kedapatan menjual obat obatan terlarang seperti Exsimer, dan Tranadol,"ucapnya.
Selain itu, kami juga sangat apresiasi kepada semua anggota kami, yang ikut serta dalam melakukan kegiatan operasi obat obatan terlarang,"katanya.
Penyisiran kita dengan tim telah membuahkan hasil yang fositiv telah kedapatan kios di wilayah Desa pisangan jaya, Kelurahan Seoatan, dan Desa Kedaung barat, yang berhasil kita amankan, barang dan dua (2) orang telah kita amankan,"tuturnya.
Suyatno" juga mengatakan dengan kejadian ini akan kami tutup selamanya artinya penjualan exsimer, bukan usahanya,!! Alhamdulillah kegiatan ini ada beberapa kios yang telah kedapatan menjual obat terlarang, sudah diamankan oleh anggota kami,"tegasnya.
Harapan kami masyarakat berperan aktiv membantu kami, jangan melakukan tindakan biar kita sebagai anggota yang bertindak dan semoga di wilayah Sepatan tidak lagi ada kios yang menjual obat-obatan seperti Exsimer dan Tranadol dan kita akan mengambil tindakan serta akan terus memonitoring, bekerjasama, dengan pihak kepala Desa setempat,"ungkasnya.
(hin/Msc/Rls)