Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tusuk Rekan Kerja dengan Gunting, Pria ini diamankan Polsek Balaraja

Jumat, Agustus 12, 2022 | 13:50 WIB Last Updated 2022-08-12T06:51:01Z
Tusuk Rekan Kerja dengan Gunting, Pria ini diamankan Polsek Balaraja


Kabupaten Tangerang - Seorang pria berinisial BM (25) ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (10/8/2022). BM yang berasal dari Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak ini diamankan lantaran menusuk rekan kerjanya dengan gunting.


"Akibat dari tusukan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka di bagian leher, kepala, dan punggung," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat (12/8/2022)?


Awalnya, kata Romdhon, korban seorang pria berinisial  MP (23) warga Desa Sukmulya, Kecamatan Sukmulya, Kabupaten Tangerang mendatangi kontrakan tersangka di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Rabu (10/8/2022).


Korban mendatangi kontrakan tersangka berniat hendak mengajak tersangka berangkat kerja bersama karena antara korban dan tersangka merupakan rekan kerja di salah satu rumah makan di Balaraja. 


Saat korban datang, tersangka sempat membentak korban karena dianggap menatapnya dengan sinis.


"Tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan. Sejurus kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak 6 kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka," papar Romdhon.


Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi peristiwa langsung melerai. Salah satu warga juga mengamanatkan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan. 


Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja.


"Usai mendapat laporan, petugas langsung ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti gunting," ujar Romdhon.


Kepada petugas, tersangka nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan rasa kesal kepada korban. 


Menurut keterangan tersangka kepada petugas, kekesalan itu dipicu karena menurut tersangka, korban kerap menantang dirinya berkelahi. Selain itu, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja.


Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 351 KUHP.


(rls/Bidhumas) 

×
Berita Terbaru Update