Cilegon - Satreskrim Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten berhasil tangkap dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua pada Minggu (14/08).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan R2, "Betul kami telah mengamankan dua pelaku SK (31) dan HS (19) pelaku pencurian kendaraan R2 yang terjadi pada Kamis (01/06) sekitar pukul 04.30 Wib, bertempat di Kampung Mekarsari, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang," ucap Nandar.
Nandar mengatakan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Puloampel, "Korban yaitu Hairul (57) warga Desa puloampel, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang melaporkan kejadiannya ke Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten dan pihaknya segera melakukan penyelidikan," ucap Nandar.
Nandar menjelaskan kedua pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio S Nopol : A-2560-ST ,Warna hijau putih tahun 2018, atas nama Hairul alamat Kampung Candi Puloampel, Kabupaten Serang dan satu unit handphone merk Fitrl warna hitam yang disimpan diatas sound," jelas Nandar.
Nandar juga menjelaskan pelaku mengambil sepeda motor dengan cara membobol pintu warung, "Pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan mencongkel pintu warung terlebih dahulu kemudian masuk kedalam warung dan mengambil sepeda motor yang pada saat itu kunci motor masih menggantung di sepeda motor,
dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000," jelas Nandar.
Nandar menjelaskan dalam penangkapan ini berhasil diamankan beberapa barang bukti, "Setelah dilakukan penangkapan pelaku, kami telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu unit sepeda motor merk Mio warna hitam dan satu buah obeng warna hitam," ujar Nandar.
Terakhir Nandar mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diamankan di Polsek Puloampel, "Atas kejadian tersebut kedua pelaku telah diamankan di Polsek Puloampel dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 lima tahun penjara,"tutup Nandar.
(rls/Bidhumas)