Kabupaten Tangerang - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tangerang Raya untuk masa bakti 2022-2026 resmi dilantik. yang dilaksanakan di Aryaduta Hotel, Lippo Karawaci, Jalan Boulevard Palem Raya No.7, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (31/7/2022).
Setelah dilantik, mereka diminta untuk memberikan sejumlah pelayanan kepada masyarakat terutama pelayanan hukum gratis. Pelantikan dengan tema "Satu Dewan Etik, Advokat Bersatu", dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi DR.Luhut M.P. Pangaribuan, SH, LL.M.
DR.Luhut menyampaikan, selamat kepada para pengurus DPC Peradi Tangerang Raya dan Dewan Kehormatan Daerah Peradi Tangerang Raya yang telah dilantik. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus sebelumnya atas jasanya selama mengabdi.
"Pelantikan hari ini sangat bagus sekali. Saya melihat dinamika yang terjadi dalam pemilihan kemarin bisa menjadi cair hari ini,"ucapnya.
DR.Luhut menambahkan, mengemban tugas sebagai pengurus jangan hanya dijadikan sebagai kebanggan saja, tetapi prinsipnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, dia meminta kepada pengurus untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
"Saya berharap Peradi di sini memberikan perhatian khusus bantuan cuma-cuma kepada rakyat yang tidak mampu khususnya. Karena saya melihat di daerah Tangerang Raya ini cukup banyak orang-orang yang butuh bantuan hukum, tapi mungkin tidak mengetahui bagaimana menghubungi advokat, dan khawatir membayar mahal,"jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Tangerang Raya Ester Silooy SH mengatakan, dirinya meminta dukungan dan kerja samanya denga pengurus untuk bisa menjalankan program-program kerja.
"Kita akan melaksanakan program-program Peradi Tangerang Raya terutama bekerja sama dengan pimpinan daerah, penegak hukum, dan universitas sebagai mitra-mitra kita,"katanya.
Dirinya juga menyatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis, sampai ke desa-desa. Sedangkan untuk pendampingan hukum gratis, katanya, harus ada mekanismenya seperti mitigasi bahwa masyarakat tidak mampu meski menyertakan surat keterangan tidak mampu.
"Tadi kita sudah undang beberapa mitra kerja kami, dari seluruh unsur, kami akan melakukan kerja sama dalam hal bantuan hukum atau sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat. Jadi, nanti kita ke desa, beberapa desa akan kita himpun dan tugaskan anggota kita. Kita akan buka yang namanya konsultasi hukum gratis," tuturnya.
Penguatan peran dan fungsi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia, diambil untuk mengingatkan kembali peran advokat.
"Untuk menjaga marwah advokat, tentunya dengan berlandaskan di dalam panji-panji organisasi advokat yang kita cintai yaitu Peradi,"pungkasnya.
(rls/hin)