Kota Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang melakukan penandatanganan pakta integritas pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), Mewujudkan Kota Tangerang Bebas Korupsi, Acara berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang,Senin ( 1/8/22).
Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, ERICH FOLANDA, SH., M.Hum yang didampingi Para Kepala Seksi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, S.IP., M.IP dan seluruh anggota DPRD. Dalam kegiatan tersebut telah dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama dengan Ketua DPRD Kota Tangerang, selanjutnya diikuti penandatanganan oleh seluruh Anggota DPRD Kota Tangerang.
Bahwa pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan DPRD Kota Tangerang sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan merupakan tindaklanjut Penandatangan Pakta Integritas yang telah dilaksanakan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten bersama Pj. Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten dan Seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Banten yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2022 di Pendopo Gubernur Provinsi Banten.
Bahwa dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Tangerang menyampaikan,Ucapan terima kasih atas kesediaan dan kesempatan yang diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama jajarannya untuk bersama-sama menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dengan jajaran DPRD Kota Tangerang. Hal tersebut sangat kami apresiasi.
Lanjutnya,Bahwa peran legislasi dan peran eksekutif berjalan seiring sejalan, dimana fungsi tersebut tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh Jajaran DPRD Kota Tangerang tanpa adanya sinergitas dan dukungan dalam bentuk pandangan dan pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sehingga harapan kedepannya Ketua DPRD Kota Tangerang bersama-sama seluruh anggota DPRD Kota Tangerang akan meningkatkan pola koordinasi guna meminimalisir dan mencegah adanya perbuatan-perbuatan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat Kota Tangerang.
Sedangkan sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengantakan ,Ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Tangerang dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas terselenggaranya dan kesediaannya untuk menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,"katanya.
Lebih jauh Kajari menyampaikan, Pelaksanaan Penandatangan Pakta Integritas merupakan Instruksi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi Nonor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementrian / Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk menciptakan Clean Government dan Good Government.
"Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan segenap elemen pemangku kepentingan di wilayah Kota Tangerang senantiasa berupaya menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan dan hasil pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Kota Tangerang yang adil dan makmur dalam kerangka Pancasila dan NKRI.
Terlebih khusus bersama DPRD Kota Tangerang untuk menegakkan legislasi, melaksanakan anggaran daerah, serta mengawasi dan memantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama pimpinan daerah guna memastikan pelaksanaan pembangunan dan hasil pembangunan dapat tercapai dan dinikmati oleh masyarakat Kota Tangerang dengan tepat sasaran, tepat anggaran, tepat mutu dan tepat mutu,"tutur Erich Folanda.
Lanjutnya,Bahwa didalam Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan Ketua DPRD Kota Tangerang bersama seluruh anggota DPRD Kota Tangerang tercantum 2 (dua) point penting mengenai :
I. Komitmen Bersama yang berisi :
1. Kami bertekad untuk menjadi Role Model dan Agen Perubahan Anti Korupsi kepada masyarakat.
2. Kami tidak akan memberi perintah, mengarahkan dan/atau menitipkan sesuatu apapun kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berhubungan dan bertentangan dengan kewenangan dan melanggar Sumpah Jabatan.
3. Kami berjanji tidak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Kami akan senantiasa menghindarkan diri dari segala bentuk praktik penyimpangan dan benturan kepentingan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
5. Apabila kami melanggar hal-hal tersebut diatas maka kami siap menerima konsekuensi dan bertanggung jawab secara hukum apabila terdapat indikasi melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
II. Rencana aksi yang harus dilaksanakan sebagai berikut :
1. Kami akan memperkuat literasi budaya Anti Korupsi kepada masyarakat.
2. Kami akan mengedepankan sinergi kolaborasi dalam proses penegakan hukum dengan melakukan penyampaian, pertukaran, dan pemulihan data informasi kepada aparat penegak hukum.
3. Kami akan membentuk sistem deteksi dini (Early Warning System) terhadap penggunaan, pengelolaan serta penyerapan anggaran dan transaksi keuangan APBD Kota Tangerang yang dapat diakses oleh publik.
4. Kami akan membentuk aplikasi Whistle Blowing System (WBS) dan Pedoman Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) sebagai unit pengendalian dan layanan pengaduan dugaan tidak pidana korupsi di lingkungan pemerintah.
5. Kami akan membentuk tim pencegahan korupsi bersama dengan Aparat Penegak Hukum untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang.
(rls/hin)