Kabupaten Tangerang - Unit reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu Senin (11/07/2022).
"Pelaku ditangkap di rumah kontrakan pelaku di Kp. Pangodokan kidul RT. 002/003 Kelurahan Kota Bumi, kecamatan Pasar Kemis Kab. Tangerang, dengan barang bukti shabu seberat 1,53 gram," kata Kapolsek Kompol Maryadi.
"Maryadi menjelaskan kronologis penangkapan pengedar sabu tersebut Pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2022 mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kp. Pangodokan kidul RT. 002/003 Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Tepatnya di rumah kontrakan sering dijadikan transaksi narkoba, setelah mendapat informasi tersebut kemudian team opsnal unit Reskrim Polsek Pasar Kemis dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.
Selanjutnya bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku MR als S (28) di rumah kontrakan pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari tangan pelaku 1 (satu) bungkus plastik clip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk penyidikan lebih lanjut.
"Maryadi menjelaskan selain menyita sabu seberat 1,53 gram dari pelaku MR al S (28) . Juga menyita. 1 (satu) bungkus plastik clip bening ukuran kecil yang diperuntukan untuk bungkus narkotika jenis sabu.
Pasca penangkapan, pelaku MR al S selanjutnya diperiksa untuk dimintai keterangan, dan kemudian akan dilakukan pengembangan,"tutur Maryadi.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,"tutup Maryadi.
(rls/Bidhumasl