Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan press conference ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan tentang pemalsuan isi air mineral galon merk aqua pada Jum'at (22/07).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan kronogis penangkapan lima orang tersangka MB (32),TH (30),SF (34),YF (30), dan SM (34) yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen terkait pemalsuan isi air mineral galon merk Aqua.
“Pada Sabtu (16/07) sekitar pukul 13.00 Wib Unit II Satreskrim Polres Cilegon melakukan patroli yang kemudian melihat adanya kegiatan yang mencurigakan, sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan dan melihat lima orang pelaku sedang mengganti tutup galon merk Hydro X-tra dengan tutup galon bermerek Aqua, sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air,”jelas Eko.
Kemudian Eko menjelaskan modus dari pelaku tersebut. “Pelaku mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-tra di ganti dengan tutup galon bermerek Aqua, dan di distribusikan ke toko dan warung,” terangnya.
Eko menambahkan bahwa pelaku mengaku sudah melakukan aksinya 2 tahun dan berhasil mendapatkan keuntungan perbulan sebesar Rp28.000.000. “Pelaku mengaku sudah melakukan pemalsuan itu selama 2 Tahun dan mendapat keuntungan lebih dari Rp 20 juta perbulan,”tambah Eko.
Sementara itu, Eko mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil pick up berwarna hitam beserta STNK dan kunci, tiga kunci gudang agen Aqua, empat kunci Depot air isi ulang, satu bendel nota rekapan dokumen, satu buah obeng dengan gagang berwarna oren, satu unit ponsel merk Oneplus 10 pro 5G warna grey, 90 galon merk Aqua dengan air isi ulang, 265 tutup galon Aqua utuh, 71 tutup galon Hydro X-tra keadaan robek/rusak, 19 tutup galon Aqua dalam keadaan baik, Uang tunai milik sdra. SAEFI sebesar Rp125.000, 700 tisu galon bermerek Aqua dan Uang tunai pendapatan sebesar Rp5.910.000,” jelas Eko.
Adapun pasal yang disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Akibat dari perbuatannya, lima tersangka pemalsuan isi air mineral galon merk Aqua dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diakhir, Eko menghimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam pembelian air mineral.
“Jika membeli air mineral galon untuk melihat lagi nomor seri antara tutup galon dan nomor seri yang ada di galonnya tersebut apabila berbeda maka agar bisa ditanyakan kepada pihak penjualnya kembali karena diketahui apabila air ataupun galon tersebut palsu maka nomor seri yang ada di tutup botol dan di badan galon air tersebut berbeda,”tutup Eko.
(rls/Bidhumas)