Cilegon - Satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua Area Parkiran Sepeda Motor PT. ASHAHIMAS Ciwandan.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki AS (36) warga Kelurahan Balekencana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten Pelaku AS (36) melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di Area Parkiran Sepeda Motor di PT. ASHAHIMAS Ciwandan Raya Anyer Lingkungan Gambiran Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.
M.Nandar menjelaskan kejadian pencurian tersebut Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 Sekira Pukul 19.30 Wib di Area Parkiran Sepeda Motor PT. ASHAHIMAS Beralamat di Jl Raya Anyer Lingkungan Gambiran Rt/Rw 012/003 Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.
AS (36) ditangkap pada hari Selasa 19 Juli 2022 di rumahnya oleh Kanit 1 unit ranmor IPDA Yofan P Bachdar S.Tr.K,Ketua team Unit Ranmor AIPDA Sambang Januardi, bersama anggota BRIPKA Syamsul amri, BRIGADIR Dedek Suhendar, BRIPTU Heru Tri dan BRIPTU Ryan Revananda.
Kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 04 Juli 2022 sekira jam 07.00 wib AS (36) berangakat dari rumahnya dengan cara AS (36) ikut dengan temannya dengan tujuan ketempat AS (36) bekerja Overhaul atau yang lebih dikenal dengan istilah turun mesin di PT ASHAHIMAS di Raya Anyar Ciwandan Kota Cilegon
Pelaku AS (36) bekerja sampai dengan jam 16.30 wib kemudian sewaktu Pelaku akan pulang dan mencari tebengan untuk pulang namun pada saat Pelaku AS (36) sedang berada di area parkiran PT ASHAHIMAS Pelaku melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA SCOOPY warna Hitam Silver Nopol : A – 5110 – SU dengan Kunci motor menggantung di kendaraan tersebut."ujarnya
Selanjutnya pelaku AS (36) mengambil kunci kendaraan tersebut setelah itu pelaku AS (36) sempat berpikir apakah kunci tersebut diserahkan kepada Satpam,akan tetapi kendaraan tersebut Pelaku AS (36) mengambilnya dikarenakan Pelaku AS (36) sedang membutuhkan kendararaan tersebut untuk keperluan Pelaku AS (36) pribadi yang kemudian kendaraan tersebut Pelaku AS (36) dibawanya kerumah dan Pelaku AS (36) menyimpan kendaraan tersebut sekira 4 (empat) hari.
Selanjutnya Pelaku AS (36) merubah kendaraan tersebut dengan cara merubah bentuk atau fisik kendaraan tersebut yaitu Pelaku telah merubah warna dashboard depan tepatnya tempat Charger yang awalnya warna silver menjadi hitam, batok kilometer yang awalnya warna silver menjadi warna hitam merah, body samping yang awalnya warna hitam silver Pelaku rubah menjadi hitam merah dan Plat Nomor yang awalnya A – 5110 – SU Pelaku rubah menjadi A – 6437 – ST dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemiliknya."ujar kasat Reskrim polres Cilegon.
Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa Keterangan Pelapor, 1 ( Satu ) Lembar STNK Kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Scoopy No.Pol A.5110.SU An Ananda Melawati,2 ( Dua ) Buah Kunci kendaraan Sepeda motor Jenis Honda,1 ( Satu ) Unit kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Scoopy No.Pol A.6437.ST Berwarna Hitam Silver, Hasil Rekaman CCTV Parkiran Sepeda Motor di PT. ASHAHIMAS dan 1 ( Satu ) Buah Pasang Plat No.Pol A.5110.SU
Atas kejadi tersebut pelaku AS (36) terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.“ tutupnya.
(rls/Bidhumas)