Kabupaten Tangerang - Adanya pemberitaan di media online yang berjudul "Hakim PN Jakarta Utara (Jakut) Menangkan Tony Permana Atas Tanah di Salembaran Jaya,”. Stephanus Randy Gunawan tim kuasa hukum Ahmad Ghozali menyebut tidak sesuai fakta. Dan dirinya sangat keberatan dengan berita tersebut.
Pria yang akrab disapa Randy ini sangat menyayangkan media yang menerbitkan berita permasalahan tanah di Selembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang diduga sangat menyudutkan kliennya.
Karena dengan adanya pemberitaan yang diduga kurang akurat tersebut, dirinya merasa keberatan dan juga merasa dirugikan. Dirinya meminta kepada publik untuk tidak percaya dengan pemberitaan tersebut.
“Bahwa seluruh keterangan-keterangan yang disampaikan pihak Tony Permana, dan isi dari pemberitaan yang telah diterbitkan di media online, saya nyatakan sama sekali tidak benar,”dalam keterangan tertulisnya,” Kamis (7/7/22).
Randy menegaskan, bahwa didalam persidangan persoalan tanah antara Ahmad Ghozali dengan Tony Permana. Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tidak menyebutkan adanya pembatalan terhadap alas hak, baik girik dari penjual (Antasa), maupun pembatalan AJB kepada Ahmad Ghozali.
“Kami ingatkan, dalam putusan perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, yang dibacakan Majlis Hakim PN Jakarta Utara, sama sekali tidak ada amar putusan yang menyebut adanya pembatalan alas dari Antasa atau AJB kepada kliennya,”ujar Randy.
Baca juga : Artis NM ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota di Mall Senayan City
Selain itu kata Randy perlu diketahui, didalam putusan yang dibacakan Majlis Hakim PN Jakarta Utara, hanya menyatakan pihak Tony Permana memiliki tiga sertifikat hak milik, yang jika ditotal hanya 4.168 meter persegi. Tanpa adanya pembatalan alas hak dari kliennya.
“Perlu kami tegaskan, tanah yang diklaim Tony Permana hanya berukuran sangat kecil dan tidak sebanding dengan hamparan tanah yang berada di kawasan PIK 2. Jangan hanya karena tanah dengan luas sekecil itu kebetulan berada di dekat kawasan PIK 2,” tukasnya.
“Dan seakan-akan klien kami dikaitkan memiliki hubungan dengan pengembang PIK 2. Pernyataan tersebut sangat menyesatkan, serta dapat menimbulkan pencemaran nama baik,”tulisnya.
Randy mengatakan, bahwa perlu juga diketahui putusan Perkara Nomor 438/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bukanlah putusan yang bersifat final dan belum berkekuatan hukum tetap.
Hal ini sangat berbeda, kata Randy dengan permasalahan tanah seluas + 21.000 M2 atau 2 Hektar yang nyata-nyata sudah selesai sebagaimana putusan nomor 13/G/2018/PTUN-SRG jo.
Baca juga : Curi Uang di ATM Teman, Perempuan Berhijab di Tangerang akhirnya ke tangkap
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 306/B/2018/PT.TUN.JKT jo. Putusan Kasasi Nomor 177 K/TUN/2019 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 10 PK/TUN/2020 (inkracht van gewijsde). Serta telah dilaksanakan eksekusi atas putusan dengan pembatalan sertifikat atas nama Tonny Permana.
“Bahkan meskipun kepemilikan tanah seluas + 21.000 M2 atau 2 Hektar tersebut sudah selesai, pihak Tonny Permana kembali mengajukan gugatan perdata dengan register perkara Nomor 785/Pdt,G/2021/PN.TNG yang telah diputus pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 yang lalu,” ujarnya.
Randy memaparkan, yang mana hasil dari putusan tersebut menyatakan Ahmad Ghozali menang, dan merupakan pemilik yang sebenarnya dari tanah tersebut. Sebaliknya Tonny Permana dinyatakan tidak memiliki hak dan kepentingan (Legal Standing) untuk mengajukan gugatan atas tanah seluas +20.000 M2 atau 2 Hektar tersebut.
“Karena faktanya kepemilikan atas tanah seluas 2 Hektar tersebut telah selesai, namun Tonny Permana dengan penuh kelicikan terus mengajukan gugatan hanya untuk membuat tanah tersebut berstatus quo dalam proses sengketa,”terangnya.
Hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari pihak Tonny Permana selama ini hanya merupakan pernyataan yang didramatisir, seakan-akan pihak Tonny Permana.
(rls/hin)