Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Disnaker Kabupaten Tangerang sosialisasi edukasi Pengusaha dan Pekerja tentang PP

Kamis, Juli 21, 2022 | 11:53 WIB Last Updated 2022-07-21T04:55:19Z
Disnaker Kabupaten Tangerang sosialisasi edukasi pengusaha dan pekerja tentang PP


Kabupaten Tangerang - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang   menggelar sosialisasi untuk mengedukasi para pengusaha dan para pekerja terkait penyusunan Peraturan Perusahaan (PP). 


Setiap PP yang dibuat oleh perusahaan ditekankan agar mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, perusahaan harus menciptakan hubungan industrial yang harmonis.


Sekitar 60 pengelola perusahaan di Kabupaten Tangerang dan unsur pekerja hadir dalam sosialisasi yang digelar Disnaker tersebut.


Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pengusaha dan juga para pekerja akan pentingnya PP dalam mengatur hubungan kerja antara kedua belah pihak. 


“Nantinya di dalam PP itu sendiri tercantum peraturan yang mengatur hubungan kerja, petunjuk mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta memberikan kepastian hukum, yang diharapkan bisa diatasi dengan baik,” ujar Sapta di Hotel Lemo Kelapa Dua, Selasa (19/7/22).


Peraturan Perusahaan (PP) ini nantinya disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan sarana dan pertimbangan wakil pekerja, sehingga hubungan kerja serta hak dan kewajiban dari kedua belah pihak dapat diatur secara tegas dan jelas.


Diketahui, kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 18-19 Juli 2022 dan menghadirkan narasumber ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Anang Hudalloh yang memberikan materi Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan.


Pada kesempatan yang sama, Sagita yang berasal dari PT. Handal Sukses Karya mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Disnaker tersebut. Melalui kegiatan ini, baik pengusaha dan juga para pekerja nantinya dapat lebih memahami hak dan juga kewajiban mereka.


"Harapannya melalui kegiatan ini nantinya bisa terwujud kesejahteraan antara perusahaan dan juga para pekerja,”ujarnya.


(Diskominfo/hin)


×
Berita Terbaru Update