Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Amankan Dukun Cabul

Sabtu, Juni 18, 2022 | 08:24 WIB Last Updated 2022-06-18T01:24:37Z
Dukun berinisial A(50) pelaku pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (15/06)


Pandeglang - Dukun berinisial A(50) pelaku pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (15/06)


Terkait adanya laporan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pencabulan yang telah dilakukan seorang pria terhadap anak dibawah umur berinisial M (14) dan L (14) di Desa Pari Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang, anggota Satreskrim Polres Pandeglang merespon laporan tersebut.


Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencabulan yang dilakukan tersangka A, "Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Pelaku A tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L. Pelaku A yang menjalankan aksi terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Belny.


Berdasarkan kronologi kejadian Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka A kepada korban M dan L, “Berawal pada Senin (06/06) pukul 19.30 WIB, Korban L diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan oleh pelaku lalu korban L mengajak M untuk menemani, lalu sesampainya di lokasi tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja, lalu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan aksinya, dan saat akan mengantarkan pulang pada Senin (06/06) pukul 23.00 WIB diperjalanan tersangka A mengajak berhenti untuk beristirahat, tetapi tersangka meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan dirumah, akan tetapi pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M tetapi korban menolak kemudia tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” kata Belny.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Belny.


 (Bidhumas)

×
Berita Terbaru Update