Kabupaten Tangerang - Tiga restoran dan bar Holywings di Kabupaten Tangerang, Banten, disebut ditutup secara permanen mulai Rabu (29/6/2022).
Untuk diketahui, tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup mulai hari ini karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Ya itu (penutupan tiga gerai Holywings) selamanya, permanen," ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (29/6/2022).
Pemkab Tangerang, kata dia, kini tengah mengirimkan surat kepada tiga pengelola gerai Holywings yang berada di wilayah administrasinya.
Menurut politisi Golkar itu, usai surat tersebut dikirimkan, tiga gerai Holywings itu bakal langsung ditutup Pemkab Tangerang.
"Hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang," sebut Zaki.
"Hari ini dikirim surat, langsung dilakukan penutupan dan penyegelan," sambung dia.
Tonton Video :
Sebelumnya diberitakan, Zaki menyatakan bahwa Holywings ditutup berdasarkan keputusan pada Selasa (28/6/2022).
"Semalam sudah diputuskan, kami, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," papar Zaki.
"Di mana, pada Pasal 2 Ayat 1 (Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004), unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya," imbuh dia.
(rls/hin)