Jakarta - Komisi II DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua dibawa ke Paripurna. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II dan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
"Tadi seluruh fraksi menyetujui agar 3(tiga) RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.
Bahtiar juga menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Panja, tim perumus, tim sinkronisasi dan seluruh anggota Komisi II DPR RI atas pembahasan ketiga RUU itu.
Rapat Kerja Tingkat I diawali dengan membacakan Laporan Panja 3 (tiga) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua yang dibacakan oleh wakil ketua komisi II Junimart Girsang, kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir mini masing-masing Fraksi.
Tak hanya itu, pimpinan Komisi II DPR RI,DPD RI dalam hal ini diwakili Komite I DPD RI dan Pemerintah Menyetujui Draft 3 (tiga) RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan untuk melanjutkan pembahasan dalam Raker Tk.II Paripurna DPR RI.
Adapun rencana jadwal Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II DPR hari kamis 30 Juni 2022. Inilah adalah berkah yang luar biasa untuk seluruh masyarakat Papua yang patut disyukuri dan semua harus mendukungnya.
Ini bukti betapa tingginya perhatian pemerintah dan DPR RI untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat papua serta berbagai bentuk afirmasi untuk mengangkat harkat martabat orang asli papua.
Rapat Kerja TK.I Dipimpin Ketua komisi II DPR RI, Pimpinan Komisi II beserta Anggota Komisi II yang hadir secara langsung/virtual, Mewakili Kemendagri Wamendagri John Wempi Wetipo, didampingi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, hadir juga Menteri Keuangan RI, Menteri Bappenas RI, Wamenkumham, Kepala Badan Informasi Geospasial, DPD RI yang diwakili Pimpinan Komite I DPD RI.
(Rls/Ditjen Polpum)