Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dua Apotik tak berizin di Segel Dinkes dan Loka POM Kabupaten Tangerang

Kamis, Juni 30, 2022 | 12:48 WIB Last Updated 2022-06-30T05:50:09Z

 

Dua Apotik tak berizin di Segel Dinkes dan Loka POM Kabupaten Tangerang

Rajeg - Dua Apotek tak berizin di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, disegel oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM), Rabu (29/06/2022).


Penyegelan dua apotek ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan rutin distribusi obat di Kabupaten Tangerang.


Kasie Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, penertiban apotek tak berizin ini dilakukan bersama Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI).


“Kami menemukan dua apotek yang belum berizin tetapi sudah melakukan operasional pendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat,” kata Desi, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Rabu (20/06/2022).


Agar dapat kembali beroperasi, kata Desi, apotek tersebut diminta untuk segera mengurus surat izin yang diperlukan.


“Jika belum mendapatkan surat izin dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai mendapatkan izin apotek,”tegasnya.


Penertiban ini dilaksanakan untuk meminimalisasi peredaran obat-obatan yang membahayakan bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.


Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat.


(Ast/Rls)

×
Berita Terbaru Update